E satu.com (Kota Cirebon) - Puluhan Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( GMBI ) geruduk Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon guna menanyakan penanganan laporan pengaduan dugaan adanya beberapa Mini Market (Alfa Mart ) di Kota Cirebon yang belum mempunyai izin sesuai dengan Undang undang yang berlaku, kedatangan mereka di temui oleh Rahmat selaku PPNS Gakperunda yang mewakili Kasat Pol PP, Rabo 8 November 2023.
Dalam keterangannya kepada Media , Suparman selaku Staff Khusus Ketua DPD LSM GMBI Cirebon Raya merasa prihatin atas prilaku Aparatur pada SKPD/Dinas tekhnis dan Aparatur Penegak Perundang undangan Daerah ( Gakperunda ) Kota Cirebon Jawa Barat yang terkesan membiarkan atau memberikan toleransi yang begitu besar kepada pelaku usaha toko Swalayan / Mini Market untuk melakukan kegiatan usahanya tanpa dilengkapi dengan Dokumen perizinan sesuai dengan ketentuan Perundang undangan yang berlaku.
Keprihatinan ini di ungkapkan setelah pihaknya menyampaikan pengaduan kepada pihak Satpol PP Kota Cirebon tanggal 6 dan 8 September 2023 atas adanya dugaan 5 Mini Market ( Alfa Mart ) yang di sinyalir tidak mempunyai dokumen perizinan atau menyalahi perizinan yang ada, Sehubungan dengan tidak adanya pemberitahuan baik resmi ataupun tidak dari pihak Satpol PP Pihaknya melayangkan surat permintaan Audensi ( 28 Oktober 2023 ) untuk meminta komfirmasi dan klarifikasi terkait dengan pengembangan penanganan pelaporan dan pengaduan tersebut, dalam Audensi pada 25 Oktober 2023 yang dihadiri oleh DPUTR,DLH dan DKUKMPP Kota Cirebon terungkap bahwa satu bangunan Mini Market AlfaMart sedang memproses Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) , 3 Mini Market menggunakan IMB Ruko Pemilikan Bangunan dan satu tempat menggunakan IMB rumah tinggal.
Lembaga ini kembali.layangkan surat pada Kasatpol PP untuk meminta penjelasan penanganan SOP Mini market AlfaMart yang telah terbukti di duga melakukan pelqnggaran peraturan daerah Kota Cirebon 27 Oktober 2023 , dan dijawab oleh Kasatpol PP melalui surat Tanggal 31 Oktober 2023 yang pada intinya memberitahukan bahwa pada tanggal 28 Oktober 2023 Satpol PP Kota Cirebon telah melakukan tindakan berupa memasang Pol PP Line untuk menghentikan sementara kegiatan Mini Market AlfaMart dijalan Gunung Lawu yang diduga terbukti menggunakan IMB tempat tinggal dan memasang sticker " Dalam Pengawasan Pemerintah Derah Kota Cirebon" terhadap 3 Mini Market Alfamart yang sudah terbukti diduga menggunakan IMB Ruko atas nama pihak lain.
Namun pada 31 Oktober 2023 3 hari setelah dilakukan penghentian , Mini Market AlfaMart yang telah dipasang Pol PP Line diduga telah beroperasi kembali seperti biasanya sehingga GMBI kembali melayangkan surat permintaan Audensi pada 8 November 2023 dalam rangka meminta klarifikasi atas adanya dugaan ketidaktegasan dan inkonsistensi Satpol PP Kota Cirebon dalam menjalankan SOP terhadap Mini Market AlfaMart yang diduga telah melanggar Perda Kota Cirebon.
Permintaan Audensi tersebut disinyalir ditunda pelaksanaannya oleh pihak Satpol PP dengan alasan kesibukan namun GMBI tetap datang untuk Audensi dan diterima oleh Rahmat selaku PPNS Gak Perunda Satpol PP Kota Cirebon dan menerangkan bahwa pencabutan Pol PP Line tersebut adalah karena batas waktu penghentian 5 hari berbeda dengan pernyataan Kabid Gak Perunda bahwa pencabutan Pol PP line dikarenakan pertimbangan ekonomi atau takut terjadi PHK pada pekerja AlfaMart yang bersangkutan.
Atas kejadian di atas GMBI menduga bahwa Satpol PP Kota Cirebon kurang profesional dan tebang pilih dalam menegakkan Perda Kota Cirebon , ketika melakukan penegakkan pada kaum yang dilihat dari sisi financial lemah Satpol PP begitu tegas tanpa Kompromi , namun saat menghadapi kaum yang kuat dari sisi financial Satpol PP Kota Cirebon diduga berkompromi dan memberikan toleransi yang begitu besar dan oleh sebab itu Lembaga ini berkeyakinan masih terdapat banyak MiniMarket AlfaMart yang diduga tidak memiliki Perizinan.
Lemahnya penegakkan Perda terhadap pelaku usaha modern, diduga menjadi salah satu faktor terjadinya defisit APBD Kota Cirebon yang di sebabkan.oleh hilangnya potensi ( Lost Potencial ) APBD yang bersumber dari Retribusi tempat usaha, sehingga kami berkepentingan untuk terus mendorong dan menekan Aparatur Penegak Perda untuk melaksanakan Tugas,Fungsi dan Kewenangan tanpa pandang bulu dan dalam waktu dekat GMBI Cirebon Raya akan melakukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dengan kekuqtqn Massa mencapai 5000 orang sekaligus melakukan Audensi untuk meminta Walikota Cirebon melakukan evaluasi terhadap Kinerja Aparatur Satpol PP Kota Cirebon.( Prayoga )
Post A Comment:
0 comments: