E satu.com (Indramayu) - Ngeri sedap, sejumlah tukang bangunan pada rehabilitasi ruang laboratorium Komputer SMPN 2 Terisi Kabupaten Indramayu Jawa Barat tidak menggunakan K3 diatas ketinggian diperkirakan 6 Meter, Selasa (21/11/2023) informasi itu dihimpun awakmedia saat melakukan cek and ricek di lokasi pekerjaan.
Tentunya, keselamatan dan kesehatan kerja menjadi faktor utama keberhasilan proyek pembangunan.
Diketahui bahwa dalam pekerjaan rehab ruang LAB SMPN 2 Terisi berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023 melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan senilai Rp226.603.000 ( Dua ratus dua puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) dikerjakan oleh CV. Dua Garis Biru selaku rekanan.
Adapun untuk pelaksanaan, berdasarkan SPK nomor: 027/5432/SPP.Lab.Kom/P.SMP tanggal 16 Oktober 2023, dengan waktu pelaksanaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender. Sejak 16 Oktober sampai dengan 29 Desember 2023. Dan masa pemeliharaan selama 90 puluh hari kalender.
Entah itu disengaja atau tidak, namun tentunya K3 telah jelas tertuang dalam UU No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan kemudian, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung.
Lebih lanjut, dalam pelaksanaan dilapangan, diduga kuat tidak ada pihak konsultan pengawas serta pelaksana. Tentunya, hal tersebut menjadi penyebab dari abainya K3.
Sementara pihak CV Dua Garis Biru telah dilakukan upaya konfirmasi melalui pesan singkat What'sApp perusahaannya terkait hal itu, namun hingga berita ini diterbitkan pihak rekanan belum memberikan keterangan resmi.
(Tri KH)
Post A Comment:
0 comments: