E satu.com (Tangerang) - Anggota DPRD Kota Tangerang Tasril Jamal geram, melihat pengelolaan Situ Cipondoh yang tidak sesuai aturan kerjasama yang telah dibuat.

Pasalnya, selama dipegang oleh PT Griya Tritunggal Paksi (GTP), pengelolaan Situ Cipondoh dinilai berantakan dan sudah keluar dari kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh PT GTP.

Tasril menjelaskan, salah satu contohnya adalah luas wilayah Situ Cipondoh yang semula sebesar 136 Ha, kini dilapangan jumlahnya semakin berkurang karena dikuasai pihak lain.

Lebih lanjut Tasril Tasril Jamal Mengungkapkan,, bahwa BPK pernah menemukan fakta lahan Situ Cipondoh dengan sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 1 Tahun 1996 itu tumpang tindih dengan 16 bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 28.921 meter persegi.

“Jika ini terus dibiarkan, hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan potensi hilangnya barang milik daerah melalui penyerobotan aset,” Ungkap Tasril Jamal kepada awak media Esatu.Com , melaju hubungan telepon seluler . Rabu ( 8/11/2023)

Dirinya bersama pihak DPRD Kota Tangerang menghimbau agar Pemprov Banten segera menyelesaikan persoalan ini, dan dapat bekerjasama dengan Pemkot Tangerang perihal pemanfaatan dan pengelolaan Situ Cipondoh melalui salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangerang, PT Tangerang Nusantara Global (TNG).

“Situ Cipondoh kan memang milik Pemprov Banten, namun melihat lokasinya yang berada di Kota Tangerang akan lebih baik jika pengelolaannya dilakukan oleh pihak sini (Kota Tangerang). Kita akan lebih mudah untuk mengelola dan memantau karena kita tahu medannya seperti apa disini

Terkait pengelolaan dan sewa ini nantinya juga akan masuk sebagai PAD bagi Pemprov Banten dan juga Pemkot Tangerang jika sudah ada kerjasama,” pungkasnya.

( Asep WW )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top