camat


E satu.com (Bekasi)
- Dalam menindaklanjuti Surat Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Jawa Barat nomor : 0408/DPW FSPMI/Jabar/XI2023 perihal Instruksi Aksi Unjuk Rasa.

Sehubungan dengan Rekomendasi UMK Tahun 2024 yang  akan ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat.

Aksi Unjuk Rasa pengawalan UMK tahun 2024 direncanakan akan dilaksanakan selama tiga hari yaitu tanggal 28-30 November 2023.Aksi akan dimulai pada pukul 10.00 Wib s/d Selesai

Adapun titik aksi di Kantor Gubernur Jawa Barat (Gedung Sate),Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat (Gedung Pakuan)dan di Jalan Layang Pasopati.

Tuntutan buruh antara lain ,Menolak Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023,Menolak PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan,Menolak Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep. 768-Kesra/2023 tertanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024,Tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 di seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Barat, dengan kenaikan UMK sesuai rekomendasi Bupati/Walikota yang nilainya diatas PP 51 Tahun 2023,Tetapkan Upah untuk buruh/pekerja yang masa kerjanya 1 (satu) tahun atau lebih dengan nilai kenaikan minimal sebesar 5,37% s/d 15%.dari UMK tahun 2024 yang berlaku di setiap Kabupaten/Kota.

Diketahui pula peserta aksi dari seluruh Anggota FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi. (Novian)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top