E satu.com (Jakarta) - Tiga advokat dan satu mediator dari Kantor Hukum QMS Partner dan LKBH Bibit mengikuti bimbingan teknis hukum acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024 bagi advokat angkatan ke-5 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi.

Founding Law Office (FLO) Kantor Hukum QMS Partner dan LKBH Bibit, Qorib Magelung Sakti mengatakan, ketiga advokat yang mengikuti bimbingan teknis Mahkamah Konstitusi itu adalah Adv. Asep Andri, SH, Adv. Yuda Khaidar Nawawi, SH, dan Adv. Warnen, SH. Sedangkan satu mediator yakni, Tri Retno Anindita, S.Pd., C.Me.

“Delegasi kantor berangkat ke bimtek MK untuk mempersiapkan diri sekaligus meningkatan kualitas pengetahuan beracara mereka, pada perkara sengketa pilkada,” ucap Qorib, Jumat (10/11/2023).

Saat ini, pihaknya sedang bersiap menghadapi tahun sengketa politik 2024.

“Kalau tidak bersiap diri, kita akan ketinggalan kereta. Saya juga sangat mengapresiasi kawan-kawan delegasi kantor yang ikut dalam bimtek MK. Mereka saya lihat sangat bersemangat dan luar biasa. Semoga Ilmu yang mereka dapatkan akan bermanfaat untuk kantor dan masyarakat luas,” ungkap Qorib Magelung Sakti.

Sebelumnya, sebanyak 162 advokat KAI dari 33 provinsi di Indonesia, mengikuti bimtek. Kegiatan itu berlangsung selama tiga hari, 6-9 November 2023 di Cisarua, Puncak, Bogor. Pemateri Bintek adalah Dr. Suhartoyo, SH, MH, yang sekarang terpilih menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman.

Suhartoyo menjelaskan, kegiatan itu untuk menghadapi perselisihan hasil pemilu partai peserta politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPD.

“Selama 35 tahun saya menjadi hakim di Indonesia, saya selalu bertemu dengan advokat hingga polisi. Di situ ada penilaian-penilaian tertentu untuk menaikkan syarat kepada advokat tersebut. Nah, dengan adanya CSR atau semacamnya, maka syarat tersebut sudah mencakupi semuanya,” tuturnya

Suhartoyo menjelaskan soal beperkara di MK. Sebagai lembaga peradilan, MK memberikan perlindungan konstitusional kepada seluruh warga negara.

“MK memberikan akses yang luas bagi pencari keadilan yang merasa dirugikan oleh berlakunya undang-undang. Para pencari keadilan boleh mendapat pendampingan kuasa hukum atau advokat. Para pencari keadilan juga boleh beperkara di MK, tanpa mendapat pendampingan dari advokat,” paparnya

MK tidak pernah setengah-setengah untuk menjemput para pencari keadilan tersebut. Karenanya, MK tidak memberatkan kepada para pencari keadilan untuk selalu didampingi oleh advokat.

“Berbeda dengan peradilan di Mahkamah Agung (MA), para pencari keadilan di MA harus mendapat pendampingan dari seorang kuasa hukum yang bersertifikat sebagai advokat,” ujarnya

Suhartoyo juga berpesan kepada para advokat saat ini mengikuti bimtek, agar mampu menguasai hukum acara. Baik hukum acara di MK maupun hukum acara peradilan lainnya.

Sebelumnya, Presiden Kongres Advokat Indonesia, Dr. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, menyampaikan terima kasih kepada MK yang telah mengundang advokat, untuk mengikuti bimtek hukum acara PHPU 2024. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top