E satu.com (Cirebon) - 2 rumah yang berada di atas lahan yang merupakan aset perusahaan milik PT KAI di Jalan kawasan Ampera Raya No 27A dan No.28A, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon dieksekusi, Jumat (3/11/23).
2 rumah tersebut selama ini ditempati oleh Iswardi Cahyana. Nomor 27 A dan 28 A.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi mengatakan, rumah yang dieksekusi itu memiliki luas tanah total, 933m2 dan Luas bangunan 92.50m2. pihak penghuni rumah menempati aset PT KAI tanpa ikatan kontrak atau sewa, sehingga dieksekusi dengan melakukan pengosongan.
"Jadi, dua rumah tersebut ditempati oleh pihak lain tanpa adanya ikatan kontrak sewa," ujarnya.
Ayep melanjutkan, pihaknya telah menempuh prosedur yang berlaku sebelum melakukan eksekusi.
"Sebelum ditertibkan, penghuni dua rumah tersebut telah diberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3. SP 1 dikirim tanggal 24 Agustus 2022, SP 2 dikirim tanggal 01 September 2023 dan SP 3 dikirim tanggal 08 September 2023," ucapnya.
Selain itu, lanjutnya pihaknya telah melakukan sejumlah langkah persuasif. Mengimbau penghuni rumah agar segera melakukan proses ikatan kontrak atau sewa. Namun, tidak ada itikad baik. Penghuni rumah menolak melakukan proses perjanjian persewaan aset tersebut.
"Masih banyak aset-aset PT KAI yang dikuasai oleh oknum pensiunan yang bahkan sampai turun ke anak cucunya tanpa hak atau tanpa ikatan hukum dengan PT KAI," pungkasnya. (wnd)
Post A Comment:
0 comments: