E satu.com (Indramayu) - Oknum pejabat RW diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mendirikan bangunan di atas beton umum, Peristiwa ini terjadi di Blok Gadis RT 25 /26 Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu dan menjadi polemik karena kepemilikan lahannya yang tidak jelas serta tidak berijin. Peristiwa ini telah dilaporkan oleh sejumlah warga setempat 4 bulan yang lalu, namun sama sekali tidak dilakukan tindakan bahkan sebaliknya dengan jumawa pelaku melanjutkan pembangunannya dengan tanpa merasa bersalah.
Kejadian ini merupakan peristiwa aneh karena dilakukan oleh aparatur Pemerintah yang semestinya mengayomi dan melindung masyarakat. Seorang oknum Ketua RW telah dengan sengaja mendirikan bangunan diatas rigid ( beton ) jalan Desa tanpa ijin.
Perbuatan ini sontak mendapatkan reaksi dari masyarakat karena menggangu pengguna jalan sehingga menimbulkan kerugian baik materil maupun imateril sehingga masyarakat berbondong-bondong menyambangi Kepala dan kemudian bermusyawarah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Dalam permusyawaratan memang telah disepakati akan diupayakan adanya ruang yang cukup untuk dilewati kendaraan roda empat selebar 2 meter namun dalam kenyataannya hingga sampai 4 bulan Pemerintah belum melakukan tindakan.
Dari banyak kasus sering terjadi bangunan liar karena didirikan di atas tanah bukan milik si pendiri bangunan. Pelaku mendirikan bangunan di atas tanah milik negara karena jalan itu sudah menjadi jalan umum berpuluh-puluh tahun lamanya oleh sebab itu status bangunan merupakan bangunan liar yang dapat dijerat hukum.
Selain itu jalan umum yang sudah di beton itu juga merupakan pembangunan alokasi dana yang bersumber dari negara yang telah disepakati dan jelas status jalannya.
Perbuatan pelaku yang nota bene adalah seorang pejabat pemerintah dilingkungan Desa dapat dikatagotikan sebagai perbuatan sewenang-wenang karena tanpa melakukan musyawarah dan merugikan serta dapat membahayakan masyarakat, warga merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah karena selama 4 bulan telah dirugikan baik materil maupun imateril atas perlakukan oknum Ketua RW yang telah menutup akses jalan warga,
Warga merasa heran mengenai laporan dan kesepakatan yang sudah berjalan selama 4 bulan tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dan bahkan sebaliknya membiarkan pelaku melanjutkan pembangunan rumahnya yang memakan ruang publik itu.
Perbuatan pelaku menurut masyarakat sangat menyengsarakan karena akibat dari perbuatannya itu telah menyulitkan dibahagian hilir dan anaknya sakit yang harus memangkunya. Keluhnya juga kepada reporter bertapa berbahayanya apabila terjadi kebakaran disebabkan pemadam kebarakan tidak dapat bergerak menuju sasaran apabila dibagian hilir itu terjadi kebakaran.
Perbuatan pelaku semakin membuat geram masyarakat sehingga masyarakat bertekad akan mengadukan perbuatan oknum perangkat desa tersebut kepada lembaga yang lebih tinggi yakni Bupati dan DPRD. (tri/wandi)
Post A Comment:
0 comments: