E satu.com (Cirebon) - Pengadilan Agama Cirebon, lakukan eksekusi sebidang tanah dan bangunan yang terletak di JI. Gunung Tangkuban Perahu IV Kelurahan Larangan Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.
Rumah tersebut diketahui milik Muhamad Soleh yang terdaftar sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota dari Partai NasDem Dapil 4.
Ketua Pengadilan Agama Cirebon Achmad Cholil mengatakan proses eksekusi pengosongan berjalan lancar dan sukses. Tanpa ada perlawanan dari pemilik rumah sebelumnya.
"Terima kasih atas bantuan pengamanan dari Polres Cirebon Kota yang mengamankan proses eksekusi dari awal sampai akhir," ucapnya Rabu (4/10).
Menurut Cholil eksekusi pengosongan ini merupakan pelaksanaan tugas yang diamanatkan Undang-Undang untuk Pengadilan Agama dalam memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah.
"Seperti diketahui, eksekusi ini berawal dari termohon eksekusi yang telah wanprestasi atas kewajibannya terhadap Bank Victoria Syariah. Setelah prosedur dijalankan, Bank Victoria Syariah melakukan lelang terhadap hak tanggungan atas pembiayaan antara termohon eksekusi dengan pihak Bank Victoria Syariah," ungkapnya
Berdasarkan pelelangan lanjut Cholil yang dilakukan oleh KPKNL Cirebon pada 2018, diperoleh pembeli atas nama Yuli Yanti yang membeli barang yang dilelang tersebut dan kemudian dikeluarkan SHM baru oleh BPN Kota Cirebon atas nama pemenang lelang.
"Akan tetapi pemilik awal termohon eksekusi tidak mau meninggalkan rumah dan tanah yang telah menjadi milik pemenang lelang tersebut. Pemenang lelang kemudian mengajukan permohonan eksekusi pengosongan berdasarkan Risalah Lelang. Atas dasar itu PA Cirebon kemudian melakukan eksekusi pada hari ini," paparnya
Sementara Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Fiekry Adi Perdana, menambahkan pengamanan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah dan penyerahan atas bidang tanah berjalan kondusif oleh Pengadilan Agama Cirebon Kelas I-B.
"Untuk pengamanan kami menerjunkan personil gabungan Polres Cirebon Kota dan Polsek yang tersprin sebanyak 75 personil serta di bantu Koramil Harjamukti dan pembacaan berita acara eksekusi pengosongan dibacakan oleh Juru sita Pengadilan Agama Kota Cirebon Asep Munajat," ujarnya
Eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap Sebidang tanah dan bangunan Luas tanah 173 M² dan luas bangunan 140 M² yang terletak di JI. Gunung Tangkuban Perahu IV & Gunung Lawu 1 No.217, RT.01, RW.05, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat.
Dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2554, tercatat atas nama oleh Pemohon Eksekusi melalui lelang dimuka Umum pada tanggal 1 Agustus 2018, yang dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKN) Cirebon, berdasarkan risalah lelang Nomor 751/35/2018 tanggal 1 Agustus 2018, dengan batas batas sebagaimana dalam gambar situasi Nommor 2148/1996. (wnd)
Post A Comment:
0 comments: