E satu.com (Cirebon) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap 12 orang pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang.
Para pelaku diringkus di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota yakni di Kecamatan Kesambi, Mundu, Gunung Jati, Suranenggala, Kedawung, dan Harjamukti.
Ke-12 tersangka itu masing-masing berinisial TA (27), AR (40), HS (36), DK (41), IR (24), MA (26), SA (26), MH (36), AD (20), SK (29), BA (23), dan AS (22).
Waka Polres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro mengungkapkan, dua dari 12 tersangka tersebut berjenis kelamin perempuan yakni TA dan MA.
"Para tersangka ini diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu, tembakau sintesis, dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar," kata Rizky didampingi Kasat Narkoba AKP Maruf Murdianto, Jumat, 20 Oktober 2023.
Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti 19 paket sabu dengan berat total 10,53 gram, 1 paket tembakau sintesis seberat 15,07 gram,146.500 butir obat sediaan farmasi tanpa ijin edar dan 40 butir pil Merlopam.
"Petugas juga menyita 9 unit handphone, 1 timbangan digital, dan uang Rp4,1 juta," ungkap Rizky.
Modus yang digunakan para pelaku dalam mengedarkan barang haram yaitu dengan sistem tempel.
"Sedangkan untuk obat sediaan farmasi, tersangka menjualnya secara online atau COD," kata Rizky.
Post A Comment:
0 comments: