Bonnie


E satu.com (Bekasi) - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (KORWAS) Polda Metro Jaya telah melakukan penyerahan satu berkas perkara dan satu tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kamis (25/10/23).

Dalam kasus ini, PT DSM dengan tersangka perorangan Saudara DM diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Potensi nilai kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut adalah Rp2.512.935.350 (Dua miliar lima ratus dua belas juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah).

Tersangka DM melanggar dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i dan Pasal 39A huruf a Undang￾Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – undang.

Penagkapan tersangka Saudara DM, diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan lainnya.

Penegakan hukum yang tegas dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak lain agar tidak lagi mencurangi hukum perpajakan di Indonesia sehingga wajib pajak senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman dan edukasi perpajakan lebih lanjut dapat menghubungi Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman Unit Kerja | Direktorat Jenderal Pajak .
(wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top