E satu.com (Cirebon)
- Kuasa Hukum mantan karyawan PT Panjunan (PJN) laporkan PT Panjunan ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penggelapan dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

Adv Qorib SH MH Cil CMe dari LKBH Bibit menuturkan, ada beberapa hal pelanggaran yang dilakukan PT Panjunan yang merugikan kliennya sehingga patut diduga ada tindakan melawan hukum.

"Adanya penahanan dokumen pribadi seperti ijazah asli, transkrip nilai asli dan BPKB motor dan gaji terakhir yang belum diterima. Ini sudah masuk tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHPidana," ujar Qorib, Rabu (4/10/23).

Masih kata Qorib, adanya jam kerja yang tidak sesuai dengan perundang-undangan dan jam lembur yang tidak diberikan. Selain itu, kliennya tidak diikutsertakan program jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini jelas melanggar pasal 2 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kesembilan atas PP Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja," tegasnya.

Qorib melanjutkan, kliennya juga selama bekerja tidak pernah diberikan salinan perjanjian kerja (PKWT) dan tidak diberikannya uang kompensasi setelah PKWT berakhir.

"Atas dasar tersebut, kami meminta pihak kepolisian dalam hal ini Bareskrim Polri segera menanggapi pengaduan tersebut," lugasnya.

Sementara itu, HRD PT Panjunan Hendra Priyatna mengatakan, terkait dengan penahanan ijazah dan BPKB para karyawan.  Sebetulnya itu merupakan syarat dari perusahaan kepada calon pekerja sehingga adanya kepercayaan diantara dua pihak.

"Kami tidak mewajibkan itu (ijazah). Tapi menyampaikan bekerja disini menyerahkan ijazah sebagai syarat. Kita bukan menahan ijazah, karena sebelumnya ada kepercayaan. Bahkan kalau pun sudah tidak bekerja boleh diambil kembali sesuai dengan mekanisme yang ada," ujarnya.

Ia pun mengakui, bahwa jaminan ijazah yang dilakukan perusahaannya tidak ada dalam regulasi undang-undang.

"Kalau saya lihat di undang-undang tidak ada ya. Ini hanya sebagai pengamanan saja, karena disini perusahaan bergerak di bidang distributor yang kaitannya ada barang yang mudah dijual," katanya.

Terkait dengan adanya kerugian perusahan yang dibebankan karyawan, Hendra mengatakan, mungkin ada semacam yang harus dibetulkan personel di gudang atau perbaikan sistem audit.

"Kerugian secara sistem ada. Namun pada saat interview perusahaan menitipkan kepada karyawan bahwa harus menjaga barang tersebut sehingga menjadi pertanggungjawaban karyawan," bebernya.

Hendra menampik soal adanya potongan gaji karyawan untuk menutupi kerugian perusahaan mulai dari Rp.400 ribu hingga Rp.800 ribu.

"Mungkin saya belum sampai kesana. Saya belum kroscek kembali," ucapnya.

Ia mengklaim, bahwa dari 32 karyawan yang mengadukan masalah tersebut, 5 diantaranya sudah terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri sesuai prosedur, pengajuan pengunduran diri dan mengisi job clear apa yang menjadi tanggungjawabnya.

"Untuk langkah selanjutnya, kami akan melakukan bipartid," pungkasnya. (wnd)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top