camat


E satu.com (Tangerang) - Proyek drainase dengan pemasangan Uditch di jalan Lampung RT 03 RW 07 Persada Raya, kelurahan Gembor, kecamatan Periuk, kota Tangerang, belum diketahui siapa pelaksananya alias tak bertuan, diduga dikerjakan asal - asalan dan terindikasi penuh dengan kecurangan dan adanya driskiminasi serta disinyalir di backing oleh ketua RW.

Saat awak media datang ke lokasi, pada Senin petang ( 2/10/2023 ) memang ditemukan beberapa kejanggalan, diantaranya, proyek ini belum diketahui siapa pelaksananya karena belum adanya papan pengumuman proyek, tapi sudah dikerjakan, kemudian terindikasi terjadi diskriminasi, karena ada dua rumah warga keturunan yang tidak di bongkar dan dibiarkan saja, tapi rumah yang lain harus dibongkar.

Menurut warga setempat yang berinisial AS, menjelaskan, " belum ada papan pengumuman proyek drainase, tapi proyek sudah berjalan dan depan rumah warga sudah ada yang dibongkar, tapi anehnya, ada rumah warga keturunan yang tidak dibongkar, terus ini proyek apa dan punya siapa ?", tanya AS.

" Saya juga merasa di intimidasi sama ketua RW, yaitu, yang pertama, dengan nada keras dia menyatakan, bahwa rumah yang tidak dibongkar sudah sesuai standar, waah, begitu hebatnya ketua RW 07, karena bisa ngeluarin surat standar bangunan, sekolah di mana dia, dilantik jadi petugas standar, hebat banget wewenangnya, lalu yang kedua, katanya sudah ada perjanjian, tapi perjanjiannya bunyinya kayak apa, saya pengen tahu, kalau semua orang bisa berjanji dan membuat perjanjian dengan ketua RT 03 atau RW 07, maka semua orang juga berhak seperti kedua orang keturunan itu, rumahnya enggak usah dibongkar, karena sudah memenuhi standar dan bikin perjanjian dengan ketua RT 03 dan ketua RW 07 ", ungkap AS.

Ditambahkan oleh AS, " panjang proyek uditch menurut tukang bangunannya, yang di gali panjangnya 100 meter, dan menurut saya, kalau 100 meter, berarti dari ujung jalan Lampung sampai rumah terakhir bahkan sampai ke rumah belakangnya proyek itu bisa dikerjakan, padahal rumah yang paling ujung belum lama dipasang udith, kurang lebih panjangnya 22 meter, berarti kalau 100 meter panjangnya proyek itu, ada dua rumah atau sampai tiga rumah yang tidak dikerjakan berarti panjang proyek itu cuma sekitar 70 meteran, lalu yang 30 meternya mau diapakan, nggak jelas ini dan terindikasi mengandung unsur korupsi ", ujar AS lagi.

" Saya hanya ingin keadilan dan tidak ada diskriminasi dalam pengerjaan proyek ini, agar proyek ini dikerjakan dengan baik dan benar sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku, itu saja yang mau saya pertanyakan oleh pihak pelaksana, tapi anehnya, kenapa Ketua RW dan stafnya yang datang dan menjelaskan tentang proyek tersebut ? " , tanya AS dengan penuh keheranan.

Saat awak media masih berada dilokasi, ada beberapa ibu - ibu yang datang dan mereka menginginkan agar pembuatan drainase dibuat sesuai peraturan, jangan pilih kasih, kalau memang depan rumah warga harus dibongkar, ya semuanya harus dibongkar, jangan pilih - pilih dan jangan mengikuti keinginan warga, karena ini merupakan proyek pemerintah.

Ketua RW 07, Karso, melalui telepon, pada Senin malam ( 2/10/2023 ) hanya menjawab, apa yang dikatakan oleh AS tidak benar, tapi disayangkan sampai saat ini, RW Karso, belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait adanya proyek tersebut dan pelaksana proyeknya juga belum diketahui.

Kasie Ekbang Kelurahan Gembor, Eman Siswanto, saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, pada Selasa pagi ( 3/10/2023 ) sampai berita ini ditayangkan, belum memberikan tanggapan. (Soleh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top