E satu.com (Indramayu) -
Pusat Bantuan Hukum (PBH) yang dibentuk Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) diberbagai kabupaten/kota di Indonesia termasuk PBH Peradi Indramayu siap memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu. Hal ini pengurus PBH PERADI Dpc Indramayu lakukan sosialisasi di aula kantor Desa Kliwed, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu. Minggu ( 15/10/2023 )

Program pendampingan hukum secara cuma - cuma atau gratis, PBH PERADI Dpc Indramayu terus berupaya untuk mensosialisasikan perihal masalah hukum yang sangat diperlukan bagi masyarakat. Hal ini yang membuat PBH PERADI Indramayu turun gunung hingga tingkat desa, acara sosialisasi kali ini dilaksanakan di desa Kliwed, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu yang di hadiri oleh jajaran pemerintah desa kliwed, Ketua ketua RT, ketua RW, Anggota BPD hingga masyarakat.

Muhamad Zaki Mubarok, S.H, M.H didampingi Adi Iwan Mulyawan, S.H selaku pengurus PBH PERADI Dpc Indramayu menyampaikan 

" Kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum baik itu hukum pidana ataupun perdata, Kami mempunyai kewajiban moral untuk membantu pencari keadilan khususnya masyarakat kurang mampu. Kami menyadari betapa sulitnya masyarakat kecil dan kurang mampu untuk mendapatkan pendampingan hukum dan kami para advokat ( pengacara ) yang berhimpun di bawah Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Dpc Indramayu berkomitmen untuk memberikan pelayanan secara cuma-cuma kepada masyarakat marginal yang membutuhkan pendampingan hukum." Pungkasnya

Zaki juga menambahkan, adapun syarat bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum cukup menggunakan KTP serta Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ) yang di terbitkan oleh desa 

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut pula, seluruh peserta yang hadir dalam sosialisasi sangat menyambut baik dan mengapresiasi apa yang menjadi program PBH PERADI Indramayu.


Haris kepala desa Kliwed menyampaikan banyak terima kasih kepada PBH PERADI Dpc Indramayu yang sudah melakukan kegiatan sosialisasi penyuluhan bantuan hukum bagi masyarakat di desa kliwed

" Kami dari jajaran pemerintah desa kliwed mengucapkan terima kasih kepada PBH PERADI Dpc Indramayu yang sudah berkenan melakukan sosialisasi penyuluhan bantuan hukum. Semoga penyuluhan ini dapat di ketahui kepada seluruh masyarakat sehingga masyarakat merasa terbantu dalam mencari keadilan dalam perkara hukum, terlebih masyarakat dengan katagori tidak mampu." Tuturnya

Untuk masyarakat yang ingin mengetahui lebih jelas perihal bantuan hukum cuma-cuma dari program PBH PERADI Indramayu dapat langsung mendatangi kantor Dpc PBH PERADI Indramayu atau melalui Posbakum PBH PERADI Indramayu yang ada di Pengadilan Negeri Indramayu ( iwan )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top