E satu.com (Indramayu)
- Jajaran Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Dpc Indramayu lakukan Sosialisasi Bantuan Hukum secara Cuma - Cuma  / Permenkumham nomor 4 Tahun 2021 kepada para kepala Sekolah SMAN dan  SMKN sekabupaten Indramayu (17/10/2023 )

Bantuan Hukum  cuma - cuma merupan program kerja dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Dpc Indrmayu dan akan terus meyebarluaskan kepada masyarakar Indramayu khususnya dan Indonesia pada umumnya.Hal Ini Mendorong PBH PERADI keluar Kandang untuk meyebarluaskan kali ini di laksanakan di Aula SMAN I Sindang Indramayu Yang Dihadiri Oleh. Kepala SMAN I Sindang Sekaligus Ketua Mkks SMAN Kabupaten Indramayu. H.Setyo Adisapto.S.Pd.,M.M. ketua.Bidang Advokasi Dpc PERADI Indramayu.  Hendra Irfan Helmy.S.H.serta Pengurus Pusat Batuan Hukum (PBH) Dpc Peradi Indramayu. Supandi.S.H.M.H. Moh.Zaki Mubarok.S.H.M.H. Saidah Nafisah. S.H.M.H. Adi iwan mulyawan.S.H. serta para kepala sekolah SMAN dan SMKN seindramayu.

Adi iwan Mulyawan selaku Bendahara PBH PERADI.menyampaikan  kepada Seluruh kepala sekolah SMAN dan SMKN..kami ingin hadir untuk memberikan Penyuluhan Hukum yang mana ada tiga program Bantuan Hukum Secara Cuma - Cuma.

1. Penyuluhan Hukum.
2.Pendampingan Hukum.
3.Konsultasi Hukum. 


Baik Pidana atau pun Perdata. Karena kami mempunyai kewajiban moral untuk Dapat membantu / Melindungi Guru - guru di Lingkungan Pendidikan karena mereka orang - orang yang paling Berjasa untuk mendidik anak - anak kita sebagai Penerus Bangsa.Dialah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa. Bagai mana mereka tenang Mendidik putri- putra kita dengan baik ketika mereka ada.permasalahan dengan hukum.disini kita PBH hadir dalam kegelisan. Para pendidik anak - Anak Bangsa.mari kita  Tenangkan.Rangkul dan bantu Pecahkan Masalanya.pungkasnya.
 
Zaki juga menambahkan syarat.bagi masyarat yang menbutuhkan Pendampingan Hukum cukup mengunakan KTP.serta surat keterangan Tidak Mampu (SKTM) Yang diterbitkan oleh pemeritah Desa.

Supandi.S.H.M.H Mengucapkan Banyak terimakasih kepada para Kepala sekolah Yang hadir untuk mendengarkan sosialisasi Permenkumham no.4 tahun 2021 yang dilakukan kami PBH Peradi Dpc Indramayu.untuk para kepala sekolah yang ingin mengetahui lebih jelas silakan datang di kantor kami di jalan veteran no 10.lemah abang Indramayu.ujarnya.(iwan)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top