E satu.com (Cirebon) - Keterbukaan Informasi Publik sangat penting dan diperlukan agar dapat memberi informasi kepada masyarakat secara jelas dan transparan serta bisa dipertanggung jawabkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2018 tutur nya jumat pagi 13/10/2023

Kang Asep juga mengatakan Aturan PERMENDAGRI Tahun 2018 menjelaskan tentang pengelolaan keuangan desa, di mana pemerintah desa tidak hanya akan mengelola dana dari Anggaran Pendapatan Desa. Namun pemerintah desa juga mengelola keuangan belanja Desa dari anggaran Negara dan Daerah Melalui berbagai program pemerintah pusat dan Daerah pada sektor pembangunan guna peningkatan dan pengembangan wilayah desa.jelas nya

Alokasi dana desa bantuan keuangan khusus dan pengelolaan keuangan desa berupa anggaran pendapatan dan belanja desa adalah segala kegiatan terimplementasikan secara nyata yang meliputi, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pelaporan dan pertanggung jawaban keuangan pedesaan.

Sehingga masyarakat juga harus mengetahui dan secara bersama-sama berperan aktif didalam pembangunan desa.

Sehingga jika masih saja ada persoalan Desa yang tidak transparan dengan APEBEDes-nya maka sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2014 dan pasal 82 tentang hak masyarakat desa untuk mendapat informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa, Pendapatan dan Belanja Desa serta permendes Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 12 yang mana Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penetapan penggunaan Dana Desa.
BERANI KORUPSI SIAP MASUK BUI Ucap Asep supriyadi (sukri)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top