E satu.com (Cirebon) - Puluhan eks karyawan PT Panjunan bernafas lega. Pasalnya ijazah yang selama ini ditahan management perusahaan akhirnya bisa kembali.
Hal tersebut terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) LKBH BIBIT dengan DPRD Kota Cirebon dan dihadiri management PT Panjunan di Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Kamis (19/10/23).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana, Ketua Komisi I, Dani Mardani, dan Ketua Komisi III, Benny Sujarwo, Ketua Fraksi Gerindra Fitrah Malik dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan Cicip Awaludin berjalan cukup alot karena banyaknya perdebatan antar pihak.
"Pimpinan telah menyetujui mengembalikan ijazah asli eks karyawan. Silahkan ijazah diambil usai salat Jum'at dengan didampingi kuasanya serta membawa dokumen tanda terima aslinya," ucap Hendra.
Sontak, hasil tersebut membuat para eks karyawan PT Panjunan yang mengikuti hearing sujud syukur dan saling berpelukan melepas haru.
Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menyambut baik keputusan yang menjadi keputusan baik bagi eks karyawan PT Panjunan.
"Alhamdulillah keputusan yang baik ini dapat berjalan secara semestinya dan bermanfaat untuk eks karyawan PT Panjunan," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum eks karyawan PT Panjunan, Reno Sukriano mengatakan management PT Panjunan sudah sepatutnya menyerahkan apa yang menjadi tuntutan kliennya terakit ijazah asli yang ditahan.
"Kami menghimbau kepada pemerintah menegaskan agar tidak ada lagi perusahaan yang menahan ijazah, perizinan serta hak mendapatkan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. Sehingga menjamin kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (wnd)
Post A Comment:
0 comments: