E satu.com (Cirebon) - Presiden Kaukus Muda Cirebon, Reno Sukriano mengapresiasi langkah Bawaslu Kota Cirebon yang telah melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ataupun Partai Politik.
Namun dirinya juga mengkritisi, terkait APS Bacaleg yang ada di papan reklame di beberapa tempat di Kota Cirebon tidak ikut ditertibkan.
Menurut Reno, hal ini justru menimbulkan kesan ketidak adilan sesama peserta pemilu. Pasalnya, sejumlah APS di papan reklame juga dianggap sama melanggar aturan kampanye Pemilu 2024.
“Bukannya azas Pemilu itu diantaranya adil. Kalau yang ditindak hanya yang ada di pinggiran jalan sementara yang ada di papan reklame tidak ikut ditertibkan apakah itu disebut adil,” tutur Reno, Selasa (26/9/2023).
Reno mengatakan, ada ketidak sepahaman antara Bawaslu dan juga Satpol PP. Dikatakannya, Satol PP tidak berani menertibkan APS yang ada di papan reklame karena dianggap membayar retribusi pajak ke Pemerintah Kota Cirebon.
“Ini yang ga sinkron, maka kita harus pahami dulu konteksnya. Ini kan konteksnya pelanggaran kampanye pemilu bukan pelanggaran peraturan daerah, jadi apapun itu baik yang berbayar maupun tidak berbayar ya tentu harus ditertibkan,” kata Reno.
Dirinya menilai, justru hal tersebut bisa menimbulkan persepsi bahwa Bawaslu telah melakukan tindakan tebang pilih. Hal ini dikarenakan, Bawaslu tidak berani menertibkan APS di papan reklame karena dianggap telah membayar pajak.
“Salah tidak kalau ada Bacaleg yang ngomong tebang pilih, menurut saya tidak salah. Yang namanya Bacaleg itu tidak semua punya uang, dan tidak semua bisa pasang iklan di papan reklame. Kalau konteksnya berbayar atau tidak toh semua Bacaleg keluarkan uang kok,” ujarnya.
“Kemudian kalau memang APS yang ada dipapan reklame itu semua bayar pajak tinggal di lihat saja berapa retribusi reklame yang masuk ke kas daerah. Jadi konteksnya jangan ini berbayar atau tidak,” lanjutnya.
Menanggapi hal ini, Reno akan meminta kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon membuka berapa para Bacaleg yang pasang iklan di papan reklame dan berapa pendapatan daerah dari hasil retribusi papan reklame.
“Ini harus dibuka secara gamblang, berapa sih yang pasang (Bacaleg) terus juga berapa kas daerah yang masuk dari reklame itu. Agar tadi, bisa memenuhi rasa berkeadilan antar sesama peserta pemilu,” pungkasnya. (wnd)
Post A Comment:
0 comments: