camat


E satu.com (Kota Serang) - Mengacu kepada Undang - undang 14 , disebutkan bahwa tiap - tiap Kabupaten dan Kota dapat membentuk Komisi Informasi ( KI )

Hal itu Disampaikan oleh Hilman M.Si , wakil ketua Komisi Informasi ( KI ) Provinsi Banten saat di wawancarai langsung oleh awak media di ruang sidang sengketa informasi publik Provinsi Banten.Rabu (7/9/2023 )

" sesuai undang - undang , memang di tiap - tiap Kabupaten dan Kota dapat di bentuk Komisi Informasi

Namun , tentunya hal itu dikembalikan kepada masyarakat,para stakeholders ,para aktifis ,para pemangku kebijakan dan para anggota dewan yang ada didalamnya

Apakah mersa perlu atau tidak membentuk Komisi Informasi..." Ujar Hilman

Saat ditanya sampai sejauh mana pentingnya di bentuk Komisi Informasi ( KI) di tingkat Kabupaten dan Kota, dirinya menjelaskan bahwa pembentukan Komisi Informasi di tingkat Kabupaten dan Kota sangat penting , untuk membantu masyarakat juga badan publik itu sendiri

" Untuk menjaga pelayanan Informasi publik sekaligus untuk membantu masyarakat juga badan publik ,tentunya di kabupaten dan kota perlu membentuk Komisi Informasi

Sehingga bila ada komponen masyarakat yang merasa kecewa atau tidak puas dengan pelayanan informasi yang diberikan oleh badan publik dan ingin memprosesnya di Komisi Informasi aksesnya lebih mudah

Dengan demikian tentunya hal itu akan membantu masyarakat juga badan publik itu sendiri " Jelas Hilman yang juga seorang akademisi ( Ketua Senat ) salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Tangerang


( Asep WW / Soleh )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top