E satu.com (Cirebon)
- Masa kampanye Pemilu Serentak 2024 akan dimulai November 2023 mendatang.

Meski belum memasuki masa kampanye, namun Caleg " penghuni" pohon dan tiang listrik sudah mulai bertebaran di Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon.

Alat - Alat peraga kampanye yang seharusnya dipasang pada masa kampanye terbuka malah dipasang di luar jadwal kampanye.

Iklan yang ditoleransi hanya alat peraga politik dan iklan komersial yang dipasang pada papan reklame bando dan Billboard.

Alat peraga kampanye yang dipasang tanpa izin dan tidak membayar pajak, maka pemerintah diminta untuk segera menertibkan.

Begitu pula jika memiliki izin, membayar pajak, tetapi diletakkan pada tempat yang tidak sesuai maka hal itu pun tidak dibenarkan.

Ketua Lentera sasak Jarot meminta pemerintah Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon untuk dilakukan penertiban baliho.

" kami minta Pemkot Cirebon dan Pemkab Cirebon melalui Satpol PP untuk segera menertibkan APK caleg yang merusak estetika lingkungan " ujar Jarot kepada awak media.

Jarot mengatakan, alat peraga sosialisasi Bacaleg sangat banyak terpampang di median jalan, tiang listrik, pohon hingga jalan protokol. Tak sedikit pula yang membandel.

" Di sejumlah titik Jalan di Kota Cirebon, hingga Kabupaten Cirebon. Jangan sampai Kota tercinta ini menjadi Kota sejuta baliho " ujarnya (jarot)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top