E satu.com (Cirebon) - Tahun 2008 Indonesia telah meluncurkan dorongan baru diera keterbukaan.
Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) telah disahkan.
Menurut Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Cirebon, muslimin dalam wawancaranya dengan awak media, Jumat ( 22/09/23 ) menjelaskan bahwasannya Keterbukaan atau transparansi informasi publik sangat penting karena publik atau masyarakat dapat mengontrol semua tahapan dan tindakan lembaga publik pemerintah salah satunya pemerintahan desa, pelaksanaan kekuasaan dalam demokrasi termasuk sebagai pemimpin atau kuwu ditingkat desa harus selalu dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat ” transparansi informasi publik merupakan bagian sangat penting dari penyediaan layanan publik dan akses terhadap hak hak masyarakat ” jelasnya.
” Diduga saat ini dapat terlihat dari minimnya keterlibatan masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan publik, masih ada diduga instansi pemerintah termasuk pemdes yang belum maksimal menerapkan prinsip prinsip transparansi terutama dalam proses dan mekanisme perencanaan, pengesahan, pelaksanaan dan penggunaan atau pengalokasian serta pemanfaatan anggaran yang notabene nya uang negara ” tegasnya.
Menurut muslimin, sulitnya masyarakat mendapatkan informasi secara transparan salah satunya karena minimnya partisipasi masyarakat, bukan karena masyarakat tidak peduli tetapi karena mereka sulit mengakses informasi terkait agenda pemdes baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan termasuk juga penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran, ucapnya.
Lanjutnya pelayanan publik termasuk salah satunya keterbukaan informasi publik menjadi salah satu tolak ukur kinerja pemerintah desa yang paling kasat mata, dalam hal ini masyarakat dapat langsung menilai kinerja pemdes ” layanan atau keterbukaan informasi publik menjadi kepentingan banyak orang dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat dari semua kalangan ” masyarakat yang merupakan pelanggan dari pelayanan publik juga memiliki kebutuhan dan harapan pada kinerja penyelenggara pemerintah desa yang profesional dan mampu memberikan pelayanan yang maksimal pada masyarakat ” ujarnya.
Hak untuk mendapatkan informasi tidak hanya dijamin dalam kesepakatan internasional tetapi dijamin juga secara tegas dalam konstitusi Negara Republik Indonesia pasal 28 f UUD 1945 ” benang merah antara UU KIP dan UU Pelayanan Publik adalah upaya untuk meningkatkan kinerja instansi pemerintah termasuk pemdes dan peran serta dan partisipasi masyarakat, imbuhnya.
Pelayanan publik harus dilaksanakan secara transparan oleh instansi pemerintah termasuk pemdes karena kualitas kinerjanya memiliki implikasi yang luas dalam mencapai peningkatan perkembangan pembangunanan, kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat, tutup Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Cirebon, muslimin. (wnd)
Post A Comment:
0 comments: