E satu.com (Majalengka) - Sebuah momen yang penuh kebahagiaan terjadi di Rutan (Rumah Tahanan) Polres Majalengka pada Jumat (1/9/2023) sore ketika seorang tahanan yang sedang menjalani penahanan terkait kasus tindak pidana penggelapan memutuskan untuk memeluk agama Islam.
Tahanan tersebut berinisial RMH (20), warga Kabupaten Majalengka, yakin dan yakin memeluk agama Islam secara sukarela tanpa adanya paksaan dari pihak lain.
RMH (20) mengucapkan dua kalimat syahadat sebanyak tiga kali dengan bimbingan dari Ustad Dede dan Ustad Ade. Ia menjalankan perjalanan keagamaan ini di hadapan sejumlah saksi yang hadir, termasuk Kasat Tahti Polres Majalengka, IPTU Suparmo, Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Majalengka IPTU Supriyadi, anggota Sat Tahti, dan beberapa warga binaan Rutan Polres Majalengka.
Kasat Tahti Polres Majalengka, IPTU Suparmo, menjelaskan bahwa keputusan RMH untuk memeluk agama Islam adalah hasil dari kesadaran diri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
RMH sebelumnya telah mendeklarasikan keyakinannya dengan mengucapkan dua kalimat syahadat di hadapan para saksi yang berada di Rutan Polres Majalengka.
Setelah mengucapkan dua kalimat syahadat, RMH kemudian menandatangani surat pernyataan dan diberikan buku panduan tuntunan shalat. Ini adalah langkah awal RMH dalam menjalani kehidupan baru sebagai seorang mualaf.
Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si.,menyambut baik keputusan RMH untuk memeluk agama Islam. Ia berharap bahwa niat dan keinginan tahanan tersebut untuk memeluk agama Islam dapat dijalankan dengan sungguh-sungguh dan menjadi berkah dalam kehidupannya.
AKBP Indra Novianto juga menegaskan bahwa pihak kepolisian selalu mendukung dan memfasilitasi niat dan keinginan tahanan untuk mengubah hidupnya menjadi lebih baik.
“Keputusan RMH untuk memeluk agama Islam adalah salah satu contoh nyata dari upaya pemulihan diri yang dihargai dan didukung oleh aparat kepolisian”ujarnya.
#polripresisi,
#manajemencitra,
#polresmajalengka,
Sumber : Humas Polres Majalengka
Editor : uki
Post A Comment:
0 comments: