E satu.com (Kota Serang) - Cukup banyaknya komponen masyarakat yang mengsengketakan keterbukaan informasi publik di KI Banten menjadi salah satu indikator bahwa badan publik di Kota dan Kabupaten belum siap 100 % untuk terbuka
Hal itu disampaikan oleh Hilman Wakil Ketua Komisi Informasi ( KI ) Banten saat diwawancarai langsung di ruang sidang sengketa informasi publik KI Banten
" Sampai saat Ini yang sudah teregister ada 67 dari kabupaten dan kota
Itu artinya badan publik di kota dan kabupaten belum siap 100 % untuk terbuka " Ujar Hilman. Rabu ( 7/9/2023 )
Lebih lanjut Hilman menambahkan, bahwa di Kota maupun di Kabuten perlu di bentuk Komisi Informasi
" Untuk lebih menjaga keterbukaan informasi publik di tingkat kota maupun kabupaten, maka penting untuk dibentuk Komisi Informasi ( KI )
Selain itu juga, tentunya akan membantu mempermudah masyarakat atau badan publik , disaat sedang berproses terkait adanya sengketa informasi publik " Tambah Hilman
(Asep WW)
Post A Comment:
0 comments: