E satu.com (Kota Serang) - Quo, Vadis Monitoring dan Evaluasi Badan Publik menjadi bahan materi cukup menarik dalam kegiatan Forum Group Discussion ( FGD ) yang di adakan oleh Komisi Informasi Banten ( KIB ) pada hari Rabu 7 September 2023 bertempat di Aula PWNU Prov Banten
Acara tersebut di ikuti oleh para akademisi, badan publik, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Masyarakat dan beberapa awak media. Tampil sebagai nara sumber, akademisi dari Unis Syekh Yusuf Kota Tangerang, Ketua Komisi Informasi dan perwakilan dari Kanwil Kemenag Provinsi Banten
Disela - sela pemaparannya Ketua Komisi Informasi ( KI ) Banten menerangkan Undang - undang yang menyebutkan bahwa Komisi Informasi ( KI ) dapat melakukan evaluasi
" Undang-undang menyebutkan bahwa Komisi Informasi ( KI ) dapat mengevaluasi keterbukaan informasi yang dilaksanakan oleh badan publik
Perlu di informasikan bahwa untuk tahun ini, cukup banyak komponen masyarakat mengsengketakan keterbukaan Informasi yang dilaksanakan oleh badan publik
Karena itulah mari kita diskusikan. Setelah evaluasi apa langkah selanjutnya yang perlu diterapkan " Papar Ketua Komisi Informasi ( KI ) Banten
Dalam kesempatan tersebut, awak media E satu.com Asep Wawan Wibawan yang hadir sebagai tamu undangan menyampaikan pertanyaan, gagas sekaligus kritikan kepada Komisi Informasi ( KI ) Banten
" Secara umum keterbukaan Informasi sudah cukup bagus, namun bila kita lihat dari sisi pelayanan informasi yang dilaksanakan oleh badan publik, kami nilai masih banyak yang harus diperbaiki
Kami harapkan KI Banten lebih berani dan tegas menyikapi, mengkritisi badan publik agar lebih baik memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat " Kata Asep Wawan Wibawan yang juga sebagai Ketua DPC Media Center Indonesia ( MCI) Kota Tangerang
( M.Soleh )
Post A Comment:
0 comments: