camat


E satu.com (Kota Serang) -
Quo, Vadis Monitoring dan Evaluasi Badan Publik menjadi bahan materi  cukup menarik dalam  kegiatan Forum Group Discussion ( FGD ) yang di adakan oleh Komisi Informasi Banten ( KIB ) pada hari Rabu 7 September 2023 bertempat di Aula PWNU Prov Banten 

Acara tersebut di ikuti oleh para akademisi,   badan publik, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi  Masyarakat dan beberapa awak media. Tampil sebagai nara sumber,  akademisi dari Unis Syekh Yusuf Kota Tangerang, Ketua Komisi Informasi dan perwakilan dari Kanwil Kemenag Provinsi Banten 

Disela - sela pemaparannya Ketua Komisi Informasi ( KI ) Banten menerangkan  Undang - undang  yang menyebutkan bahwa Komisi Informasi ( KI ) dapat melakukan evaluasi 

"  Undang-undang menyebutkan bahwa Komisi Informasi ( KI ) dapat mengevaluasi keterbukaan informasi yang dilaksanakan oleh badan publik

Perlu di informasikan bahwa untuk tahun ini, cukup banyak komponen masyarakat  mengsengketakan keterbukaan Informasi yang dilaksanakan oleh badan publik

Karena itulah mari kita diskusikan. Setelah evaluasi  apa  langkah selanjutnya yang perlu diterapkan " Papar Ketua Komisi Informasi ( KI ) Banten 

Dalam kesempatan tersebut, awak media E satu.com Asep Wawan Wibawan yang hadir sebagai tamu undangan menyampaikan pertanyaan, gagas sekaligus kritikan kepada  Komisi Informasi ( KI ) Banten

"  Secara umum keterbukaan Informasi sudah cukup bagus, namun bila kita lihat dari sisi pelayanan  informasi yang dilaksanakan oleh badan publik, kami nilai masih banyak yang harus diperbaiki 

Kami harapkan  KI Banten lebih berani dan tegas menyikapi,  mengkritisi  badan publik agar lebih baik memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat " Kata Asep Wawan Wibawan yang  juga sebagai Ketua DPC Media Center Indonesia ( MCI) Kota Tangerang

( M.Soleh )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top