ety hendrik



E satu.com (Cirebon) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon (Imigrasi Cirebon) luncurkan layanan terbaru yakni pembuatan e-Paspor. kini masyarakat Ciayumakuning bisa membuat e-Paspor di Imigrasi Cirebon.

Kepala Kantor Imigrasi Cirebon, Nur Raisha Pujiastuti mengatakan, sebelumnya, pembuatan e-Paspor harus dilakukan di kantor Imigrasi lain.

"Pembuatan e-Paspor di Kantor Imigrasi Cirebon ini layanan baru, nanti akan kita sosialisasikan ke masyarakat Ciayumakuning," katanya.

Puji menjelaskan, terkait persyaratan pembuatan, tidak ada yang berbeda dari e-Paspor maupun paspor yang biasa.

"Persyaratannya seperti biasa ada e-KTP, Kk dan lain sebagainya," jelasnya.

Yang membedakan, lanjutnya. Salah satunya adalah harga pembuatan e-Paspor yang lebih mahal dari Paspor biasa.

"Pembuatan e-Paspor itu Rp650 ribu, kalau Paspor biasa Rp350 ribu, PNBP nya memang berbeda, tambahnya.

Ditempat yang sama, Bupati Cirebon, Imron Rosyadi dan Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi melontarkan komentar senada.

Keduanya mengapresiasi hadirnya layanan terbaru di Imigrasi Cirebon ini.

"Kami sangat mengapresiasi sekali, kini masyarakat bisa membuat e-Paspor di Kantor Imigrasi Cirebon," kata Imron.



"Tentunya ini akan memudahkan masyarakat baik dari Kota Cirebon maupun Ciayumakuning yang ingin membuat e-Paspor," kata Agus. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top