E satu.com (Cirebon) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang dipasang partai politik maupun Bacaleg di sudut Kota Cirebon.
Hal ini dilakukan lantaran alat peraga sosialisasi yang melanggar ketentuan karena saat ini belum memasuki tahapan kampanye.
Penertiban tersebut melibatkan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Panwascam se- Kota Cirebon.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri menuturkan, alat peraga sosialisasi (APS) yang diterbitkan ini dianggap melanggar dua unsur. Pertama, materi yang ada didalamnya terdapat unsur ajakan atau kampanye baik secara tulisan maupun simbol.
Kedua, APS yang ditertibkan unsur pelanggarannya berdasarkan tata letak lokasi pemasangannya.
“Contohnya, APS itu dipasang di tihang listrik, pohon dan fasilitas umum lainnya yang berkaitan dengan regulasi ketertiban umum,” sebutnya.
Masih kata Fajri, penertiban APS tersebut sudah melalui hasil survei dan kesepakatan dengan pihak partai politik peserta Pemilu 2024.
“Sebelumnya kami sudah menginventarisir APS yang diduga melanggar tersebut. Dari hasil dari inventarisir tersebut, Bawaslu Kota Cirebon dengan melibatkan panwascam dan PKD tingkat kelurahan itu ada 185 APS yang diduga melanggar baik secara konten maupun secara tata letak lokasi pemasangan,” jelasnya.
Kemudian, belum lama ini juga Bawaslu Kota Cirebon mengundang unsur pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 se-Kota Cirebon untuk menertibkan APS secara mandiri dan disepakati oleh pihak partai selama 5 hari.
“Karena batas waktu tidak ditertibkan, maka hari ini kita bergerak melakukan penertiban APS,” lugasnya.
Dalam penertiban APS dibagi menjadi dua tim yang disebar dibeberapa titik kecamatan.
“Pada kegiatan ini kami bagi dua tim besar, satu regu di Kecamatan Kesambi, Pekalipan dan Kejaksan, dan satu regu lagi di Kecamatan Harjamukti dengan Lemahwungkuk,” ujarnya.
Fajri mengimbau agar seluruh bacaleg dan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk taat normal.
“Kami memastikan pada masa kampanye nanti semua partai politik, semua kontestan atau peserta pemilu akan mendapatkan hak dan kesempatan yang sama untuk melakukan aktivitas kampanye,” pungkasnya. (wnd)
Post A Comment:
0 comments: