E satu.com (Cirebon) - Ratusan Warga Kanci Kulon Kecamatan Astana Japura Kabupaten Cirebon yang di bantu beberapa Organisasi Masyarakat seperti AMX Indonesia,LMP ( Laskar Merah Putih ), Laskar NKRI dan lainnya lakukan aksi Demo secara damai di depan pintu gerbang PLTU 2 Kanci Kabupaten Cirebon terkait masalah pembebasan tanah yang diduga sampai saat ini belum juga di selesaikan, Selasa 22 Agustus 2023.
Masyarakat menuntut haknya agar tanah mereka segera di selesaikan karena selama ini belum ada satupun tanah warga yang diselesaikan satupun, bahkan konon ada pihak lain seperti KLHK ( Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ) yang di duga mengklaim bahwa tanah tersebut telah di miliki, namun yang anehnya warga masyarakat pemilik tanah sendiri mengaku jika belum ada dari pihak manapun yang menyelesaikan masalah pembebasannya, disini diduga ada permainan dari Mafia tanah yang sengaja mecari keuntungan guna kepentingan pribadi.
Dalam orasinya perwakilan pendemo hanya meminta kedatangannya di terima.oleh pihak PLTU Unit 2 untuk duduk bareng secara damai guna menyelesaikan permasalahan ini hingga tuntas dan tidak merugikan masyarakat.
Di tempat yang sama ada warga yang merasa dirugikan seperti yang diungkapkan Murni " Selama 30 tahun lebih dari tahun 1986 tanah kami belum juga di bayar, kami meminta agar pembayaran tanah saya segera di selesaikan" pungkasnya.
Sementara Ratiman pun mengeluhkan hal yang sama " Tanah saya sudah lama belum di bayar, bagaimna apakah pihak PLTU bisa seger menyelesaikan hal ini."imbuhnya.
Tak selang beberapa lama ,pihak PLTU Unit 2 pun menerima beberapa perwakilan dari pemdemo untuk masuk menemui dan duduk.bareng menyelesaikan masalah yang selama ini masih jadi sengketa.
Dari hasil pertemuan dengan pihak PLTU Unit 2 , Penasihat Hukum dari Masyarakat Andi Agus Salim S.H.,M.H mengatakan "Perwakilan dari PT CEPR ingin mengetahui apa tuntutan dari masyarakat pemilik tanah adat, dan Kuasa hukum dari masyarakat pemilik tanah adat menyampaikan bahwa PT CEPR wajib melaksanakan kesepakatan antara PT CEPR dengan pemilik tanah adat bulan Juli 2016,yang mana tanah bukan dalam penguasaan orang lain,atau LHK maka Cirebon Power bersedia membeli dan melakukan pembebasan , yang kedua Masyarakat pemilik tanah adat meminta sewa lahan mulai 2016 hingga saat ini karena tanah telah di gunakan untuk pembangunan PLTU 2 dan yang ketiga meminta kepada PT CEPR agar menghormati dan dan mentaati peraturan Undang undang yang berlaku terutama hukum Agraria. " Paparnya.
Meski belum ada kepastian kapan akan di realisasikannya namun diharapkan masalah ini agar segera selesai dan tidak berlarut larut,serta masyarakat pemilik tanah adat mendapatkan ganti rugi yang sesuai dengan tuntutan.( Prayoga )
Post A Comment:
0 comments: