E satu.com (Cirebon) - Berpura - pura menjadi Driver ojeg online (Ojol) dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Ciko.

Kedua tersangka yakni SN (32) merupakan warga Desa Dukuh Jeruk Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Sedangkan S (33) warga Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.

Tersangka S merupakan residivis dan pernah divonis satu tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Indramayu.

Dalam konferensi pers, Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP M Rano Hadiyanto mengatakan, modus operandi kedua pelaku dengan mencari target kendaraan yang hendak mereka curi yaitu dengan berpura-pura menjadi pengemudi ojeg online dan telah melakukan pencurian sepeda motor di enam lokasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
" Tersangka ditangkap di Jalan Langensari Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi Kota Cirebon pada Minggu, 19 Juli 2023 lalu," ujar Kapolres Ciko AKBP M Rano Hadiyanto kepada awak media, Kamis (10/8/23).

Rano menjelaskan, para tersangka telah mencuri sepeda motor di enam lokasi diantaranya di Mundu, Kedawung, dan Kesambi.

" Para pelaku bersama - sama dengan berboncengan sepeda motor kemudian mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri yang terparkir di area parkir kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, sambung dia, diketahui kendaraan hasil curian dijual pelaku ke salah seorang penadah berisinial A yang kini telah ditahan di Mapolres Indramayu karena kasus pencurian dengan pemberatan (Curat)
Sementara tersangka SN dan S serta barang bukti kunci letter T, 1 buah kunci magnet, jaket ojeg online, dan satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Ciko untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top