E satu.com (Cirebon) - Dalam Sidang Kedua di Pengadilan Negeri Kota Cirebon PT CIMB Niaga Cabang Cirebon meski perwakilannya datang namun dianggap tidak hadir memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada sidang kedua Kamis 20 Juli 2023, walaupun perwakilan dari Bank tersebut hadir, namun kedatangannya untuk ikut dalam sidang dianggap tidak layak disebabkan mereka hanya menyerahkan atau melampirkan surat tugas saja bukan surat kuasa dari perusahaan perbankan tersebut, sehingga oleh keputusan Majelis Hakim di anggap tidak hadir.

Dalam keterangannya kepada Media Sihabudin Zuhri SH,MH selaku Kuasa Hukum NY mengungkapkan kepada Media " Sidang hari ini adalah Sidang Perdata kedua, sidang yang pertama Pihak CIMB tidak hadir ,namun sidang yang kedua ini hadir akan tetapi validitas legalitasnya di tolak oleh hakim, pihak CIMB tidak boleh ada di ruang sidang namun sidang tetap di lanjutkan minggu depan, namun jika dalam sidang ketiga pihak CIMB kembali tidak memenuhi panggilan maka kami pihak penggugat dan akan meminta kepada Majelis Hakim untuk segera pada kesimpulan putusan Sela " pungkasnya.

Di tempat yang sama Iwan Gunawan Ketua Lembaga Pengawas Pelayanan Publik ( LPPP) DPP Jawa Barat mengungkapkan "Kami merasa kecewa atas ketidak hadiran PT.Bank CIMB Niaga Cirebon, dan dianggap perusahaan ini tidak profesional karena yang hadir hari ini hanya mengantongi Surat Tugas saja tanpa ada Kuasa Advokasinya, Kami akan mengawal Kasus ini sampai tuntas, jika ada oknum yang bermain disini kami siap memenjarakannya" ujarnya.

Ditempat yang sama Feri Setiaji selaku Ketua LPPP Kabupaten Majalengka ikut bicara " Pada intinya kami berpendapat sama,mereka dianggap tidak tanggung jawab, bahkan beberapa kali NY meminta data terkait kasus ini tidak pernah di berikan , hingga kami melakukan gugatan pihak CIMB pun mengecewakan hingga kami akan terus mengawal kasus ini hingga selesai, dan siap memenjarakan jika ada Oknum yang bermain dalam Kasus ini " tambahnya.

Kita doakan saja Polemik ini agar segera berakhir dan dalam persidangan nanti akan jelas dan kelihatan siapa pihak yang bersalah dan pastinya harus mendapatkan sanksi atas segala perbuatannya. ( Prayoga )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top