camat


E satu.com (Indramayu)
- Dalam rangka Ops Pekat (Operasi penyakit masyarakat), Polres Indramayu jajaran Polda Jabar bersama Kodim 0616/Indramayu dan Satpol PP menggelar patroli gabungan, Jumat (21/07/2023) kemarin.

Operasi ini dilakukan untuk menciptakan wilayah hukum Polres Indramayu, yang aman dan kondusif. Razia gabungan yang berlangsung tersebut dilakukan secara intensif di berbagai wilayah di Kabupaten Indramayu.

Hasil dari razia ini sungguh memuaskan, dimana petugas gabungan berhasil mengamankan 28.136 botol miras (minuman keras) berbagai merek dan jenis. Seluruh barang bukti tersebut didapat dari gudang milik inisial A di Desa Plumbon, Kecamatan dan Kabupatan Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar menyatakan kepuasannya atas hasil operasi ini dan mengapresiasi kerjasama yang baik antara aparat kepolisian, TNI, dan Sat Pol PP yang telah bekerja sama dengan efektif dalam mencapai tujuan bersama.


"Tidak hanya berhasil menyita minuman keras, petugas juga mengamankan sebanyak 553 lembar cukai dan satu lembar cukai sebanyak 20 pita cukai," kata Kapolres Indramayu, Sabtu (22/07/2023).

Razia ini sekaligus menjadi pesan kuat dari aparat keamanan kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal. Minuman beralkohol tersebut dapat membahayakan kesehatan dan efeknya dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

“Diharapkan dengan operasi seperti ini, peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Indramayu dapat ditekan dan lingkungan masyarakat menjadi lebih aman dan terhindar dari dampak negatifnya,” kata Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar.


Pihaknya pun berjanji akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran minuman keras. 

“Semoga langkah ini menjadi positif dalam upaya memberantas miras ilegal di Kabupaten Indramayu,” tutup AKBP M. Fahri Siregar. (Heri)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top