E satu.com (Cirebon) -
Sebanyak 13 orang tersangka pengedar ganja, sabu, tembakau sintetis (gorila) serta obat keras terbatas diringkus petugas Satresnarkoba Polres Cirebon Kota, Rabu (5/7/2023).

Mereka yang diamankan yakni SG(31), WD(31), DA(43), SS(51), WN(39), AP(31), LA(29), ML(21), AM(30), DD(41), SR(35), DM(26), dan KP (29).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 49 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 73,71 Gram.

Kemudian, 1 paket narkotika jenis ganja seberat 2,4 Gram. Lalu, 3 paket narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila dengan berat keseluruhan 115,39 Gram.

Selanjutnya 26 butir pil golongan psikotropika. Dan, 3099 butir obat sediaan farmasi tanpa ijin edar. 

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, para tersangka tertangkap tangan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Cirebon Kota pada saat melakukan transaksi Narkotika atau Obat terlarang. 

"Dalam transaksi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangka menjual kepada pembeli dengan cara paket Sabu tersebut di Cor terlebih dahulu dengan Semen hingga berbentuk menyerupai batu untuk mengelabui petugas. Kemudian, diletakan di suatu tempat atau ditempel yang nantinya diambil oleh pembeli sesuai petunjuk maps dari pengedar," jelasnya.

Sedangkan dalam transaksi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis atau tembakau gorila, Kapolres menuturkan, tersangka menjual kepada pembeli dengan cara di tempel atau maps.

"Untuk pembeli yang berada di luar kota, tersangka menggunakan jasa pengiriman expedisi. Adapun  kasus transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual obat sediaan farmasi secara langsung kepada pembeli yang datang ke tempat tersangka atau COD," tuturnya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menegaskan, untuk para tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dijerat Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


"Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar. Untuk kasus sabu dan tembakau sintetis atau gorila sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp8 miliar,"tegasnya.

Masih kata AKBP Ariek, untuk kasus pengedaran obat sediaan farmasi tanpa ijin edar dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

" Pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar," pungkasnya. (wnd)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top