E satu.com (Cirebon) - Program bantuan untuk perbaikan rumah Warga kurang mampu di rasa masih belum merata. Seperti terjadi di rumah warga milik Karniah di Desa Mundumesigit Blok Kenari Rt 001/Rw 001, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon yang Rumahnya sudah tidak layak huni luput dari program bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) dari tahun 2021 sampai tahun sekarang 2023.
Bangunan rumah tersebut terlihat jelas sudah lapuk dimakan usia. Bangunan rumah juga terlihat sudah miring, Secara fisik rumah milik Karniah sudah tidak layak di huni. Selain tidak sehat, bangunan rumah juga dikhawatirkan roboh dan bisa mencelakai penghuni rumah.
Rumah tidak layak huni yang membutuhkan bantuan sosial pemerintah saat musim kemarau atau hujan, beberapa bagian rumahnya sering kali tersapu angin dan bocor hingga air hujan masuk kedalam rumah melalui atap.
Menurut keterangan pemilik rumah, sudah sering kali rumahnya di datangi dan di fhoto-fhoto untuk di data oleh petugas pemerintah Desa Mundu mesigit Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Namun upaya perbaikan tidak pernah terwujud, ia merasa kecewa sering kali didata justru tidak kunjung mendapatkan bantuan bedah rumah.
Karniah juga menjelaskan kepada awak media ia merasa di lewati pasalnya yang mendapatkan bantuan bedah rumah justru rumah yang masih layak huni atau permanen dan terlihat masih layak di huni.
" Rumah saya cuman di data saja, tapi yang dapat bantuan bedah rumah yang rumahnya masih layak huni, sedangkan rumah saya yang sudah reot sampai saat ini tidak ada bantuan bedah rumah dari pemerintah", ucap Karniah dengan rasa kecewa, Kamis (6/7/2023).
Masih lanjut Karniah dengan rasa kecewanya, padahal rumah saya sering kali di data agar dapat bantuan bedah rumah, tapi malah yang duluan dapat yang tidak layak di bedah rumahnya, rumah saya yang jelas-jelas kalau di tiup angin ambruk , bocor lagi kalau hujan, malah di abaikan", ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Cirebon untuk tahun 2023 mendapatkan bantuan RUTILAHU. Calon penerima manfaat program RUTILAHU merupakan hasil usulan dari pemerintah Desa/Kelurahan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).
Selanjutanya usulan tersebut nantinya akan divrefikasi oleh pemerintah kabupaten/kota, serta terdaftar dalam Si rampak Sekar (Sistem Perencanaan dan Penganggaran) yang terintegrasi antar Pemda Provinsi dengan Pemda Kabupaten/Kota se-jawa barat dan pemerintah Pusat".(uki)
Post A Comment:
0 comments: