E satu.com (Cirebon) - PT Cirebon Transportasi (Citras) mengapresiasi langkah Polres Cirebon Kota ambil alih penanganan kasus dugaan penggelapan kendaraan.
Kasus dugaan penggelapan empat unit truk yang diduga dilakukan oleh Sh ini sebelumnya ditangani oleh Polsek Lemahwungkuk, namun sejak 20 Juli 2023 diambil alih oleh Polres Cirebon Kota.
Kuasa Hukum PT Cirebon Transportasi Reno Supriyano mengatakan sejak diambil alih oleh Polres Cirebon Kota, penyidik Polsek Lemahwungkuk tidak lagi memiliki kewenangan untuk menyelidiki kasus ini sesuai
Surat Nomor: B/98/7/2023/Reskrim, perihal permohonan informasi hasil penyelidikan.
"Kami mengapresiasi Polres Cirebon Kota yang menarik kasus ini dari Polsek Lemahwungkuk," kata Reno di Kota Cirebon, Kamis (27/7/2023).
Saat ini kata Reno penyidik Dat Reskrim Polres Cirebon Kota tengah melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang disampaikan PT Cirebon Transportasi.
Lanjut Reno, pihaknya berharap agar kasus ini bisa ditangani dengan baik dan objektif oleh Polres Cirebon Kota.
"Kami berharap dengan ditariknya kasus ini oleh Satreskrim Polres Cirebon, klien kami bisa lebih cepat mendapatkan kepastian hukum terkait kepemilikan empat unit kendaraan yang disengketakan ini," pungkasnya. (wnd)
Post A Comment:
0 comments: