E satu.com (Cirebon)
- Ketidak hadiran PT Bank CIMB cabang Cirebon dari pemanggilan Pengadilan Negri Kota Cirebon menjadi bahan pertanyaan publik, setelah dilakukan mediasi antara pihak Bank CIMB dengan pihak NY yang di dampingi kuasa hukumnya ( Sihabudin Zuhri SH.MH )  beserta rekan yang berakhir dengan tidak adanya kesepakatan maka pihak Kuasa Hukum NY melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Cirebon Kota 13 Juli 2023.
      
Peminjaman uang yang dilakukan oleh NY kepada Bank CIMB berujung perselisihan antara pihak NY dengan kakak kandungnya NI beserta Bank CIMB.

        
Dalam keterangan kepada media , NY mengatakan "Saya dulu merasa meminjam uang hanya 250 juta kepada Bank CIMB tiba tiba saya di panggil untuk menandatangani pelunasan dan saya langsung di usir oleh NI, saya kaget saya berhutang hanya segitu tapi kok sampai di usir, ternyata baru sekarang sekarang ini saya mengetahui ternyata pinjaman saya menjadi 600 juta"Ungkap NY.
      
Pinjaman NY di akui oleh pihak Bank CIMB dengan adanya print out data tagihan Rp 602 juta lebih.

"Saya tidak pernah merasa menerima uang sebesar Rp 600 juta dan saya tidak tahu tagihan tersebut, tiba tiba saya di usir sampai sempat beberapa tahun saya mencari makan dari tempat sampah untuk bertahan hidup"Ujar NY


Kuasa Hukum NY, Sihabudin Zuhri SH.MH yang merupakan Ketua Umum LEMBAKUM ANAK NEGERI beserta rekan mendampingi NY di persidangan, tetapi persidangan hanya di hadiri dari Pihak NY dengan Kuasa Hukum nya dan Kuasa Hukum dari pihak NI sebagai tergugat 2.
       
Dalam wawancara dengan Media, Sihab mengungkapkan "Saya sedikit kecewa karena jadi banyak waktu terbuang, hari ini sidang di buka tetapi tergugat 1 atau pihak Bank CIMB tidak hadir, yang mau kami gugat dia sementara, tergugat tidak datang, harapan saya dalam sidang yang akan digelar minggu depan pihak CIMB datang" paparnya.( Prayoga )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top