E satu.com (Tangerang) - Untuk kedua kalinya Kadisnaker Kota Tangerang akan kembali memanggil korban PHK PT Dutagaruda Piranti untuk dimediasi dengan pihak perusahaan. Pada hari Senin tanggal 24 Juli 2024.
Kali ini korban PHK , Agus Suamantri akan memberikan surat kuasa kepada Pengacara yang cukup berpengalaman, untuk mendampinginya dalam proses mediasi tersebut.
Saat diwawancarai langsung oleh awak media, Yasen pengacara yang dimintai pendampingan oleh Korban PHK menjelaskan bahwa pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu berkas tuntutan yang diajukan kemudian di buat surat kuasa yang ditanda tangani diatas materai.
" Tentunya saya akan memeriksa berkas tuntutannya terlebih dahulu, setelah itu baru dibuat surat kuasa " ujar Yasen di ruang kerjanya , Kantor Advokat di Wilayah Kecamatan Periuk Kota Tangerang, Sabtu ( 22/7/2023 )
Lebih lanjut Yasen menyampaikan , bahwa pada intinya dirinya siap membantu siapapun yang memerlukan pendampingan hukum, namun dirinyapun harus meminta keterangan dari kedua belah pihak.
" Pada intinya kami siap mendampingi siapapun yang memerlukan pendampingan hukum, namun kami pun tidak bisa langsung membenarkan atau menyalahkan satu pihak, jadi kami harus meminta keterangan dari kedua belah pihak, Insya Allah nanti saya akan datang mendampingi korban PHK sekaligus akan meminta keterangan dari pihak perusahaan ", pungkas Yasen
( Asep WW / M Soleh )
Post A Comment:
0 comments: