E satu.com (Tangerang) - Pekerjaan galian kabel optik alpa internet Telkom yang di kerjakan oleh PT. Karya Anugerah Rumpin (KAR ) diduga tidak memiliki ijin dari DPMPTSP kota Tangerang, pekerjaan penggalian sepanjang kurang lebih 500 meter yang berada di bahu jalan/pembongkaran trotoar yang jadi sororan publik.

Pembongkaran trotoar di sepanjang jalan Beringin Raya, Perumnas 1 Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang yang di lakukan sepihak oleh PT. Karya Anugera Rumpin, seperti maling datang di tengah malam untuk mengalihkan publik
atas dugaan tidak ada ijin dari pihak terkait.

Sementara itu, Satuan Trantib Kecamatan Karawaci yang datang kelapangan seharusnya menegakan perda/perwal kota Tangerang, tapi disayangkan, tidak ada tindakan penertiban sesuai Perda ke pihak PT Karya Anugerah Rumpin, bahkan diduga dapat salam tempel, karena meninggalkan lokasi pekerjaan dengan tersenyum senang, ada apa ini ?

Menurut Camat Karawaci, Mahdiar S.STP, yang dihubungi melalui Whatsapp, pada Jum'at (7/7/2023), menjelaskan, " itu saya suruh untuk datang dan membawa apa yang dimiliki dan apa yang dikerjakan, kita bahkan layangkan himbauan dan teguran untuk tidak dilanjutkan jika memang belum ada perijinan yang dimiliki dan saya pun konfirmasi dahulu ke PUPR dan disampaikan oleh Dinas, bahwa jalan Beringin kewenangan dari Dinas PU Provinsi ", jawab Mahdiar.

" Orang lapangan saya, bersama dengan Babinsa juga bilang sudah ijin ke kita, padahal kita memanggil dalam konteks mengklarifikasi kegiatan mereka ", imbuh Camat Karawaci.


Dikatakan pula oleh Guntur, selaku ketua DPD LSM GARUDA NASIONAL, Peraturan Pemerintah (PP) R.I nomer 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang dan nomer 16, tentang peraturan pelaksanaan UU Nomer 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung, trotoar merupakan fasilitas perlengkapan jalan yang diperuntukkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pejalan kaki. Trotoar sebagai jalur pejalan kaki, pada umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki.

Menurut Undang - Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), bahwa trotoar sebagai perlengkapan jalan berada pada wilayah tanggung jawab penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan di bidang jalan ( pasal 7 ayat 2 huruf a ), “jelasnya.

Pembangunan jalan dan perlengkapannya termasuk trotoar, dipastikan sudah melalui suatu kajian dan design yang mampu memberikan rasa aman dan nyaman sehingga pembangunan trotoar tidak boleh dilaksanakan oleh seseorang atau badan hukum yang tidak memiliki dan kewenangan dan tanggung jawab dibidangnya, apalagi hanya mengikuti selera semata dengan tujuan – tujuan tertentu ", ucap Guntur ke awak media

Kejadian pembongkaran trotoar di wilayah kota Tangerang dan perubahan trotoar di jalan Beringin Raya yang dilaksanakan secara sepihak, tidak koordinasi dan meminta izin kepada Instansi yang berwenang, tidak dibenarkan dalam peraturan Perundang - undangan atau dengan istilah lain merupakan perbuatan melawan hukum ", tegasnya.



Dikatakan pula oleh Guntur kepada awak media melalui pesan singkatnya, untuk mencegah hal tersebut tidak terulang kembali, menurut hemat saya perlu dilakukan proses penegakan hukum secara tuntas dan benar. Aturan Pidana yang mengatur tentang pengerusakan fasiltas umum dan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan saya kira sudah diatur baik dalam kitab Undang - Undang Hukum Pidana maupun dalam Undang - Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) yang mengatur tentang trotoar jalan, antara lain :
Pasal 25 ayat ( 1 ) huruf g : setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa : fasilitas untuk Sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.

Pasal 28 ayat ( 2 ) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Pasal 45 ayat (1 ) huruf a
Fasilitas pendukung penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan meliputi :
Trotoar.

Ketentuan Pidana dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan, diatur dalam pasal 274 ayat ( 2 ), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) ", ungkap Guntur. ( Soleh )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top