E satu.com (Kuningan) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong media massa dapat menjadi agen untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, khususnya di daerah.
Analis Eksekutif Grup Komunikasi Publik OJK, Oman Sukmana, menyampaikan kegiatan tersebut dalam kegiatan Media Gathering dengan tema “Ngerungu Warta” di daerah Kuningan, Jawa Barat, Jumat (21/7) malam.
Hadir dalam kegiatan tersebut lebih dari 30 media dari daerah Ciayumajakuning (Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan). Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Pengawasan LJK Kantor OJK Cirebon, Nana Rosdiana dan menghadirkan narasumber Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kantor OJK Cirebon, Panny Malangsari.
OJK melihat media dengan kemampuan aksesilibitasnya akan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat sehingga proses diseminasi informasi, khususnya dalam hal literasi dan inklusi keuangan akan semakin massif.
“Harus diakui OJK tidak bisa melakukan proses edukasi, literasi dan inklusi keuangan ini sendirian. Media bagi kami adalah mitra strategis untuk pengembangan literasi dan inklusi keuangan ini” kata Oman
Berdasarkan data yang ada, dari sekitar 4 juta warga di wilayah Ciayumajakuning, baru sekitar 4 ribu masyarakat yang terliterasi dan teredukasi.
Dalam hal diseminasi informasi, OJK saat ini berkomitmen untuk semakin transparan, responsif dan informatif dalam memberikan informasi informasi yang positif dan bermanfaat kepada masyarakat. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen OJK untuk melakukan pelindungan terhadap konsumen dan masyarakat.
Terkait hal tersebut, saat ini OJK menyiapkan begitu banyak kanal informasi yang dapatp dimanfaatkan oleh media dalam mengakses informasi tentang sektor jasa keuangan.
“Kami memiliki website, media sosial, minisite PPID. Bahkan saat ini seluruh media sosial di daerah juga aktif. Tentu ini dapat dimanfaatkan oleh media untuk mendapatkan akses informasi lebih luas” imbuh Analis Eskekutif OJK.
Dalam kegiatan Media Gathering tersebut, OJK juga melakukan sosialisasi POJK Nomor 6 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan sebagai penyempurnaan atas POJK Nomor 1 tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Penyempurnaan peraturan di bidang perlindungan konsumen dilatarbelakangi oleh produk dan layanan keuangan yang semakin berkembang serta perlunya penekanan bagi Lembaga Keuangan untuk memberikan edukasi yang memadai bagi calon konsumen sebelum menandatangani perjanjian dengan Lembaga Keuangan.
Diterbitkannya POJK 6 tahun 2022 juga semakin memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat karena pengawasan Lembaga Keuangan tidak hanya menyentuh aspek prudential, namun juga pengawasan terhadap perilaku Lembaga Keuangan atau Market Conduct. Disamping itu, peraturan tersebut menekankan larangan penggunaan data pribadi konsumen oleh Lembaga Keuangan tanpa persetujuan konsumen.
"Melalui hadirnya POJK 6 tahun 2022, OJK berharap praktik Lembaga Keuangan semakin sehat, kompetitif, berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan multiplier effect bagi kesejahteraan masyarakat" kata Panny. (wnd)
Post A Comment:
0 comments: