E satu.com (Cirebon) - Miris kekerasan seksual di Salah Satu sekolah dasar (SD) di Kota Cirebon kembali terjadi pada anak dibawah umur.

Hal ini terjadi pada Mawar (nama samaran) bocah 11 Tahun, diduga menjadi korban tindak asusila oknum guru.

Orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan penuturan orang tua korban, menjelaskan perihal kedatangannya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon. “Kita datang ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon untuk melaporkan kasus ini.

Kemudian ia menjelaskan trauma yang dialami putrinya hingga malu untuk datang ke sekolah.

" Saya minta keadilan untuk anak saya, oknum guru itu sampai sekarang belum ditangkap. Anak saya trauma," ucap orang tua korban kepada awak media, Minggu (2/7/23).

Pelaku, kata orang tua korban, awalnya tidak mengaku telah berbuat tidak senonoh kepada putrinya yang juga siswinya di sekolah. Kemudian, setelah didesak baru pelaku mengakui perbuatannya.

" Menuntut pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saya ingin mendapatkan keadilan. Pelaku beralasan belum berhubungan selama 4 bulan. Istrinya hamil dan kondisi kandungannya lemah. Tapi kenapa anak saya jadi korban," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah mengatakan, pihaknya siap mendampingi korban baik secara hukum maupun pemulihan dari trauma.

" Bila diperlukan, KPAID siap membantu untuk kuasa hukum yang mendampingi korban," tegasnya.

Tentunya kita akan berkoordinasi dengan Unit PPA Kepolisian," pungkasnya. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top