E satu.com (Tangerang) - Adanya  mediasi antara korban PHK PT Dutagaruda Piranti Prima ( DPP ) dengan pihak perusahaan yang diwakili Direktur Utama dan HRD PT DPP, yang digelar di kantor Disnaker Kota Tangerang, pada Senin (10/7/2023)  membuat kesal dan rasa kecewa  korban PHK, Agus Sumantri, atas pernyataan Dirut dan HRD PT DPP yang seolah  menyalahkan perusahaan lain dalam menyelesaikan persoalan PHK yang dilakukan oleh PT DPP.

Agus Sumantri, saat ditemui dikediamannya,  menjelaskan, " hari ini,  saya akan membuat laporan hasil pertemuan antara saya pihak buruh,  Agus Sumantri dengan PT.  DPP (Dutagaruda Piranti Prima) yang difasilitasi oleh pihak Disnaker Kota Tangerang, yang seolah  dengan liciknya PT. DPP (Dutagaruda Piranti Prima) terkesan  membodohi karyawannya dan tidak mau membayar uang IPK / pesangon kepada karyawannya dengan alasan PT. Asyst Indonesia tidak bayar hutang senilai Rp 5,6 miliar ", ujar Agus pada Selasa ( 11/7/2023 ).

" Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Kepala Disnaker Kota Tangerang yang telah memfasilitasi, memberikan  dukungan dan bantuan  kepada saya untuk bertemu dengan pihak PT. DPP (Dutagaruda Piranti Prima), tapi dalam pertemuan itu,  saya merasa sangat kecewa,  karena pihak PT. DPP (Dutagaruda Piranti Prima) selalu mau melepaskan kewajibannya dan tidak mau bertanggung jawab atas kewajibannya membayar uang IPK kepada karyawannya dengan alasan PT Asyst Indonesia tidak membayar hutang sebanyak Rp 5,6 milyar,  alasan ini dikemukakan oleh Dirut utama PT. DPP (Dutagaruda Piranti Prima) Bapak Hartono dan saya anggap alasan ini tidak masuk di akal,  karena jawaban itu adalah jawaban orang tidak cerdas, sebab saya sebagai karyawan selama bekerja, tidak pernah berhubungan  keuangan dengan PT. Asyst Indonesia ", tegas Agus Sumantri.

" Setiap bulan yang bayar gaji saya PT. DPP (Dutagaruda Piranti Prima) saya juga tidak pernah tahu berapa gaji saya dibayar oleh PT. Asyst Indonesia, yang saya tahu, saya terima gaji dari PT. DPP (Dutagaruda Piranti Prima), kemudian PT. DPP (Dutagaruda Piranti Prima) sudah membuat Surat Perjanjian Bersama Penyelesaian Hubungan Kerja PT. Dutagaruda Piranti Prima yang sudah ditandatangani di atas materai ( Rp. 10.000 ) yang dalam perjanjian itu, pihak buruh dalam hal ini, saya Agus Sumantri , berhak memperoleh uang IPK sebesar Rp. 10.724.760-,  atas masa kerja saya  selama 2 tahun 6 bulan, tapi yang dihargai dengan uang IPK sebesar 2,5 bulan gaji yang diterima setiap bulannya ", ungkap Agus Sumantri.

" Tapi dalam pertemuan  mediasi itu,  PT DPP tidak mau membayar uang IPK sesuai dengan perjanjian bersama penyelesaian hubungan kerja PT Duta Garuda Piranti Prima, tetapi hanya mau bayar 2 bulan masa kerja saya sebesar 2/12 x upah yang saya terima setiap bulan, karena itu saya merasa dibohongi dan ditipu oleh perusahaan PT. DPP (Dutagaruda Piranti Prima) yang saya anggap licik, karena masa kerja saya selama 2 tahun 6 bulan hanya dihitung 2 bulan, sisanya yang 2 tahun 4 bulan,  saya dianggap tidak punya hak untuk memperoleh uang IPK,  padahal jelas-jelas dalam Surat Perjanjian Bersama Penyelesaian Hubungan Kerja PT. Dutagaruda Piranti Prima, di situ ditulis dalam poin ketiga,  saya sebagai buruh memperoleh uang IPK sebesar Rp 10.724.760 -,  ", kata Agus Sumantri.

" Jadi menurut saya,  pihak PT. DPP (Dutagaruda Piranti Prima) dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama PT. DPP (Dutagaruda Piranti Prima) dan yang mendampinginya, sangat tidak bertanggung jawab dan terkesan menjadi pecundang ", ujar Agus Sumantri, merasa  dibohongi, karena sudah 2 tahun lebih uang IPK nya tidak dibayar dan mendapat jawaban yang  mengecewakan dari pihak PT Dutagaruda Piranti Prima.
( Soleh/Asep )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top