E satu.com (Tangerang) - Menindaklanjuti surat pengaduan korban PHK PT Dutagaruda Piranti Prima, Kadisnaker Kota Tangerang mengundang sekaligus mempertemukan secara langsung korban PHK dengan pihak perusahaan untuk dimintai keterangan terkait permasalahan yang sudah sekian tahun lamanya belum terselesaikan

Dalam kesempatan tersebut Agus Sumantri sebagai Korban PHK,hadir didampingi oleh Asep Wawan Wibawan ketua DPC Media Center Indonesia ( MCI ) Kota Tangerang dan pihak PT Dutagaruda Piranti Prima menghadirkan Hartono Hadi Wiyoto selaku Direktur Utama didampingi oleh Fourick Andri Adito sebagai HRD PT Duta Piranti Prima

Mediasi ditengahi oleh Priyono Dwi Yulianto bidang Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Kadinkes Kota Tangerang , pada hari Senin 10 Juli 2024 bertempat di Kantor Kadisnaker Kota Tangerang

Saat diwawancarai langsung oleh awak media Priyono menyampaikan bahwa mediasi belum selesai dan pihak Kadisnaker akan kembali mengundang kedua belah pihak.

" Belum ada keputusan , nanti akan ada pertemuan berikutnya " Jawab Priyono Singkat ( 10/7/2023 )

Ketua DPC MCI Kota Tangerang,Asep Wawan Wibawan yang hadir mendampingi Agus Sumantri menyampaikan bahwa mediasi belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak



" Mediasi belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak, bahkan Agus Sumantri masih tetap dengan sikap dan pendiriannya

Agus Sumantri masih tidak terima dengan sikap pihak PT Dutagaruda Piranti Indonesia yang dinilainya kurang bertanggung jawab bahkan terkesan lempar batu sembunyi tangan dengan cara menyalahkan perusahaan lainnya " Ujar Asep Wawan Wibawan sesuai pertemuan di kantor Disnaker Kota Tangerang. ( M. Soleh )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top