E satu.com (Tangerang) - Indikator adanya dugaan kecurangan PPDB , salah satunya bisa disebabkan oleh pelayanan informasi publik dari pihak sekolah yang dinilai kurang transparansi atau kurang memuaskan masyarakat.
Bila ada hal seperti itu, bagi masyarakat di Provinsi Banten bisa mengajukan permohonan sengketa publik kepada Komisi Informasi Banten (KIB ) sehingga bisa diproses sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku
Namun , menurut ketua Komisi Informasi Banten ( KIB ) , Hilman menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada satupun elemen masyarakat yang mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Banten ( KIB ) yang berkaitan dengan indikator adanya dugaan kecurangan PPDB
" Terkait banyaknya dugaan kecurangan PPDB, sampai saat ini belum ada elemen masyarakat yang mengajukan sengketa Informasi publik Kepada Komisi Informasi Banten (KIB ) " Kata Hilman yang juga seorang akademisi atau Dosen salah satu Perguruan Tinggi di Kota Tangerang
Lebih lanjut Hilman menjelaskan bahwa terkait dengan PPDB , dimas pendidikan Wajib memberikan informasi secara berkala dan mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat
" Tentu dinas pendidikan di manapun wajib memberikan informasi tentang perencanaan atau proses pelaksanaan PPDB. agar supaya masyarakat yang berkepentingan memperoleh informasi pelaksanaan PPDB bisa mendapatkan informasi yang akurat
Dan ini merupakan informasi yang harus disampaikan secara berkala, karena PPDB pun dilaksanakan setiap tahun oleh pihak sekolah.Oleh sebab itu dinas pendidikan dimanaoun berada wajib memberikan informasi PPDB kepada publik khususnya kepada orang tua
Dan yang paling penting harus disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat di Banten.Karena sangat beragam masyarakat di Banten dalam memahami yang berkaitan dengan PPDB " Pungkas Hilman
( Asep WW )
Post A Comment:
0 comments: