camat


E satu.com (Majalengka) - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dibutuhkan oleh sebagian besar institusi di Indonesia sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan atau pendidikan dan bisa juga untuk keperluan persyaratan lainnya.

"Pelayanan SKCK di Polres Majalengka memiliki beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mengajukan permohonan".

Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Intelkam Polres Majalengka AKP H.Agus Romy, A.Md, SH, MH. memaparkan secara detail tentang pelayanan SKCK di Polres Majalengka.

Inilah, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mengajukan permohonan SKCK di Polres Majalengka adalah sebagai berikut, Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) asli dan fotocopy 1 lbr, Fotocopy Kartu Keluarga 1 lbr, Fotocopy Akte Lahir 1 lbr, Fotocopy Ijazah 1 lbr, Rumus Sidik Jari, Pas Photo ukuran 4x6 = 4 lbr warna merah, SKCK lama, Surat Permohonan SKCK dan Biaya administrasi sebesar Rp 30.000," terangnya pada Kamis (21/7/2023).

"Setelah semua persyaratan terpenuhi, masyarakat dapat mengajukan permohonan SKCK di kantor pelayanan SKCK di Polres Majalengka" bebernya.

AKP H.Agus Romy, A.Md, SH, MH. juga menuturkan untuk Waktu operasional Pelayanan SKCK di Polres Majalengka mulai hari Senin sampai Sabtu dari Pukul 08.00 Wib sampai dengan Pukul 15.00 Wib, Kecuali hari Sabtu buka mulai Pukul 08.00 Wib sampai dengan Pukul 12.00 Wib,"tuturnya.
Untuk pelayanan SKCK bisa dilakukan secara Offline maupun online.

"Pelayanan SKCK di Polres Majalengka memudahkan masyarakat dalam mendapatkan dokumen resmi yang dibutuhkan untuk keperluan tertentu. Dengan mengikuti persyaratan dan prosedur yang telah ditentukan, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan SKCK di Polres Majalengka."ungkap AKP H.Agus Romy, A.Md, SH, MH.

Dikatakannya, Kegiatan Pelayanan SKCK ini merupakan Bagian dari Program Dinamis Presisi Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si, yaitu Bhayangkara Mitra Masyarakat (Bhatramas),"tutup AKP Agus Romi.

Sumber : Humas Polres Majalengka
Editor: iman
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top