E satu.com (Indramayu) - Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Barjas Setda) Kabupaten Indramayu mengadakan sosialisasi implementasi program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), di ruang rapat Ki Tinggil Setda Kabupaten Indramayu, Senin (3/7/2023).
Hal ini merujuk pada himbauan Kementerian Perindustrian yang mendorong optimalisasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini sejalan dengan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas industri nasional.
Tujuan pelaksanaan P3DN ini antara lain adalah memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan Dan Pembangunan, Suwenda memberikan sambutan serta membuka secara resmi kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Staf Ahli Suwenda mengatakan sosialisasi yang diadakan tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pemberdayaan industri serta tentang amanat dalam kewajiban penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa.
“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 Tentang pemberdayaan industri Serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Mengamanatkan bahwa kewajiban penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa dilaksanakan pada tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan," katanya.
Suwenda menambahkan, produk dalam negeri dengan nilai tingkat penjumlahan tingkat komponen dalam negeri TKDN dan bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40%.
“Apabila terdapat produk dalam negeri dengan nilai tingkat penjumlahan tingkat komponen dalam negeri TKDN dan bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40%, selain itu TKDN adalah indikator tingkat penggunaan komponen dalam negeri pada barang, gabungan barang, jasa, gabungan jasa serta gabungan barang dan jasa,” tambahnya.
Selain itu, sedangkan BMP adalah nilai penghargaan kepada perusahaan yang telah berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, oleh karena itu TKDN dan BMP merupakan besaran nilai-nilai yang menjadikan dasar penetapan diwajibkannya penggunaan produk dalam negeri.
Staf Ahli Suwenda juga berharap, dengan adanya sosialisasi ini peserta atau PPK yang hadir dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam penerapan TKDN dan BMP.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, saya harapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam penerapan TKDN dan BMP ini, sehingga dapat meningkatkan produksi dalam negeri pada proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan pemerintah kabupaten Indramayu.” lanjut Suwenda.
Selanjutnya dalam sosialisasi tersebut, Bagian Pengadaan Barjas Setda Indramayu menghadirkan Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, Tuti Susilawati dan Iwan Ridwan sebagai narasumber serta mengajak seluruh undangan untuk menjadikan sosialisasi tersebut sebagai ajang diskusi implementasi dalam mengoptimalisasi program P3DN.
“Bapak dan Ibu mungkin konsep dalam P3DN ini semuanya pasti sudah paham, saya ingin dalam kesempatan ini, kita berdiskusi kendala-kendala apa saja yang ditemui dalam mengoptimalisasi program P3DN ini," ujarnya.
Selain itu, hadir pula Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Sabila Firdaus, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Indramayu, Kepala Bagian Perekonomian, Perwakilan Kepala Pokja serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lainnya. (Iwan)
Post A Comment:
0 comments: