camat


E satu.com (Cirebon) - Beberapa Sertifikat Vihara atas nama Yayasan Buddha Metta telah di ambil paksa di masa orde baru tepatnya tahun 1997 yang hingga kini belum kembali.

Adapun bukti kepemilikan yang sah tersebut diantaranya, sertifikat Vihara Dewi Welas Asih, Vihara Pemancar Keselamatan, Vihara Budi Asih, Kelenteng Talang dan Mes Guru Talang.

Sekretaris Pengurus Yayasan Buddha Metta,  Richard D Perkasa mengatakan, Pada tahun 1997 sertifikat tersebut diambil dengan paksa. Peristiwa tersebut dilatarbelakangi dengan adanya kecurigaan pemerintah kepada pengurus yayasan terlibat politik praktis.


" Para pengurus sering mendapatkan tekanan dan adanya ketegangan dengan alasan politik," ucapnya.

Richard D Perkasa melanjutkan, pihaknya telah mengupayakan persoalan ini dengan melakukan audiensi dan permohonan status tanah ke BPN Kota Cirebon dan Kanwil Jabar serta permohonan pengembalian ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara.

" Dari DJKN Kanwil Jabar telah mengadakan peninjauan lokasi dan konsultasi. Persyaratan DJKN telah di penuhi oleh Pengurus Yayasan Buddha Metta, namun belum ada kemajuan dalam upaya pengembalian Vihara," ungkapnya.

Menurut Richard, pihaknya sudah berkonsultasi dengan DPRD Kota Cirebon dan beberapa tokoh penting lainnya. Kami sampaikan persoalan ini ke BPN, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Anggota DPR RI, Wantimpres, DPRD Kota Cirebon hingga ke Sultan Kanoman.


" Namun persoalan hingga kini belum membuahkan hasil. Kami berharap adanya keadilan bagi Umat Buddha di Cirebon dimana Hak Azasi untuk pengembalian Vihara dapat segera terlaksana," pungkasnya. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top