camat


E satu.com (Cirebon) -
Sebagai upaya untuk mengurangi angka pencemaran dan polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor, dan khususnya roda empat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dr. Yuni Darti, mengatakan, Puluhan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon melakukan uji emisi yang berlangsung di halaman parkir Balaikota Cirebon, Selasa (6/6/23).

" Sesuai dengan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup, bahwa setiap kendaraan dinas terutama, dilanjutkan dengan kendaraan masyarakat umum memang harus dilakukan uji emisi minimal dalam 5 tahun sekali karena gunanya itu untuk mengurangi angka pencemaran polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan," ucapnya.

Yuni melanjutkan, pihaknya menyediakan ada alat khusus yang berguna untuk mengetahui kelayakan dan lolos dari polusi udara.


" Diwilayah Kota Cirebon,  Polusi udara masih rendah namun pihaknya akan terus berusaha menekan polusi udara khususnya dari kendaraan bermotor," tuturnya.

Menurut Yuni, Syarat mutlak yang penting adalah pemeliharaan dan maintenance kendaraan.

" Untuk uji emisi ini sendiri sifatnya lebih spesifik ke pembuangan, apabila masih dianggap layak, pemeriksaan mesinnya masih bagus dan masih bisa dipergunakan. Untuk kendaraan - kendaraan dinas di Pemerintah Kota Cirebon lebih dari sekedar maintenance dan bebas polusi udara," ujarnya.


Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Andi Armawan, menjelaskan, Kami terus melakukan upaya kerjasama dan menginventarisir dengan kalangan umum seperti dealer - dealer yang memiliki alat uji emisi dan yang terpenting, kami berupaya menekan polusi udara dikawasan Kota Cirebon.

" Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup," ujarnya kepada awak media. (wnd)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top