Bonnie



E satu.com (Cirebon)  - 
 Profesi sebagai polisi masih menjadi idaman banyak anak muda di Tanah Air. Tak jarang, orang tua rela berkorban apapun asalkan anaknya bisa bergabung sebagai keluarga besar Polri

Wahidin, salahsatu orangtua yang ingin anaknya menjadi polisi termakan bujuk rayu oknum yang mengaku bisa membantu anaknya lolos penerimaan Polri dari jalur Bintara pada Tahun 2021-2022.

Orang tua yang menginginkan anaknya masuk kepolisian, Wahidin menceritakan kronologis awal, sampai ia percaya terhadap oknum kepolisian yang menjanjikan anaknya lolos Bintara Polri tahun 2021-2022.

“Saya ingin mencari keadilan, dan hak saya kembali,” ungkap Wahidin yang kesehariannya mencari nafkah sebagai tukang bubur ini.

Dikatakan Wahidin, oknum kepolisian berpangkat AKP, berinisial SW, merupakan tetangganya, dimana oknum ini diduga menjanjikan bisa meloloskan anaknya masuk kepolisian melalui jalur penerimaan Bintara Polri.


Oleh oknum SW, lanjut Wahidin, ia dikenalkan dengan seorang PNS di Mabes Polri berinisial N, yang bekerja di SDM Mabes Polri, dan dikatakan bisa mengkondisikan anak Wahidin masuk menjadi anggota Polisi.

“Saya tetanggaan dengan yang bersangkutan, ia menjanjikan anak saya masuk Bintara Polri dengan sejumlah uang yang harus saya setorkan ke temannya, katanya sebagai PNS di Mabes Polri,” lanjut Wahidin.

Sampai proses tes pertama, Wahidin pun total sudah menyerahkan uang sebesar 310 juta, dari jumlah 350 yang diminta, dimana beberapa kali penyerahan uang, dilakukan, baik secara cash maupun transfer, dan semua lengkap dengan bukti kwitansi penyerahan.

“Awalnya ngomong nggak pake uang, tapi lama-lama ada permintaan, permintaan 350 juta, dan total, sudah 310 juta sudah diserahkan. Tes tanggal 4 April 2021 saya masih ingat, tapi anak saya tidak lolos,” jelas Wahidin.

Setelah itu, persoalannya pun panjang, dimana ternyata, oknum SW dibantu oleh menantunya, berinisial D yang juga seorang anggota Polisi berpangkat IPDA.

Mengetahui anaknya tak lolos meskipun uang sudah masuk Rp310 juta, Wahidin pun menagih janji oknum SW, dan malah diarahkan untuk melaporkan oknum N yang ada di SDM Mabes Polri.

Saat itu, tahun 2021, Wahidin melaporkan N ke Polsek Mundu, namun selama dua tahun, laporannya digantung. Sampai di tahun 2023 ini, ia menemui kuasa hukum, hingga akhirnya laporan dilimpahkan, dan saat ini masuk tahap penyelidikan di Polres Cirebon Kota.

Terkait laporan yang digantung, ternyata ada peran oknum lain berpangkat AIPDA berinisial H, yakni anggota kepolisian di Polres Cirebon Kota, sehingga untuk oknum H ini, sudah diproses di Propam Polres Cirebon Kota terkait dengan disiplin Polri.


Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Wahidin, Harum Ningsih Surja SH MH mengharapkan, kliennya mendapatkan keadilan atas persoalan yang dialaminya, terlebih ia berurusan dengan oknum di instansi kepolisian itu sendiri.

“Kami berharap, oknum yang menjanjikan anaknya pa Wahidin lolos Bintara Polri, kerugian yang dialami bisa tergantikan,” ungkap Harum saat konferensi pers, Kamis (15/6/23).

Tak hanya itu, dikatakan Harum, pihaknya akan mengawal perjalanan kasus ini, baik yang menyangkut indisipliner kepolisian, maupun pidana umum yang dilaporkan, dan saat ini berproses di Polres Cirebon Kota.

“Berharap Instansi kepolisian, bisa memberantas oknum seperti ini. Kami percaya masih banyak polisi yang berhati nurani, sehingga jangan sampai citra kepolisian dirusak oleh oknum seperti ini. Untuk pidana umum, saat ini sudah proses penyidikan di Satreskrim Polres Ciko,” kata Harum.



Ditambahkan Harum, ia pun sudah menghadap ke Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman serta Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, dan keduanya memberikan atensi positif, mendukung jajarannya memproses laporan yang sudah dibuat dan saat ini berjalan di proses penyidikan.

Terpisah, Kasi Propam Polres Cirebon Kota, IPTU Sukirno membenarkan, bahwa pihaknya menangani perkara salahsatu anggotanya, AIPDA H yang terlibat dalam perkara lain berkaitan dengan dugaan pungli masuk Bintara Polri.

“Berkaitan dengan itu, kami mendapatkan limpahan perkara pelanggaran disiplin yang ditangani Polda. Sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan, perkara sudah disidangkan. Atas perintah Kapolres, perkara yang melibatkan disiplin, sudah disidangkan, sudah berkekuatan hukum tetap. H sebagai anggota polisi tidak profesional dalam menangani perkara. Sudah disidang tanggal 8 Juni di Mapolres Ciko,” kata Sukirno.(wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top