camat


E satu.com (Cirebon)
- Jajaran Polres Cirebon Kota menangkap dua tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus penipuan perekrutan anggota Polri.

Kedua tersangka berinisial N oknum ASN Mabes Polri sebagai pelaku utama dan oknum anggota polri, turut serta membantu. Pelaku utama N sedangkan oknum polisi AKP SW turut membantu sebagai perantara," kata Kapolres Ciko, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konferensi pers, Senin (19/6/23.

Menurut Ariek, tersangka N ditangkap di kontrakan di daerah Jakarta Selatan, Sabtu (17/6/23)," ujar Ariek.

Sementara tersangka AKP SW yang ditetapkan sebagai tersangka kini tengah menjalani penempatan khusus di Polda Jabar.



Ariek mengatakan, kasus dugaan penipuan dengan korban seorang tukang bubur bernama Wahidin asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, terjadi pada tahun 2021. Korban menyerahkan uang kepada oknum polisi AKP SW dan Oknum ASN Mabes Polri berisinial N Rp 310 juta. Dengan menyerahkan uang tersebut, kedua pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya akan diterima menjadi anggota polisi. "Ini modus penipuan dengan memanfaatkan proses seleksi penerimaan anggota Polri," ujar dia.

Lebih lanjut Ariek, rekrutmen anggota Polri dilakukan dengan sistem yang sangat ketat. Jadi jika ada oknum yang menjanjikan bisa meloloskan masyarakat menjadi anggota polisi bisa dipastikan itu penipuan. " Karena proses rekrutmen yang dilakukan Polri itu sangat ketat. Kalau ada yang menjanjikan bisa meloloskan kami pastikan itu sebagai upaya penipuan," tuturnya.



Kasus ini terjadi pada tahun 2021 saat Wahidin akan mendaftarkan anaknya mengikuti seleksi penerimaan anggota Bintara Polri. Ia bertemu dengan AKP SW yang tak lain tetangga didesanya. Dalam kasus ini, SW bekerjasama dengan N, oknum anggota polisi di Mabes Polri. Awalnya Wahidin menyerahkan uang Rp 20 juta kepada SW di kantornya. Kemudian SW menghubungi korban dan kembali meminta Rp 100 juta. Kemudian oknum AKP SW kembali meminta uang kepada korban secara bertahap Rp 20 juta dua kali dan Rp 150 juta. Hingga totalnya Rp 310 juta," tutup Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top