camat


E satu.com (Bandung) -
Kepolisian Daerah Jawa Barat merespon terkait adanya kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum polisi di Cirebon berpangkat AKP terkait rekruitmen calon polri terhadap seorang tukang bubur.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menangani kasus tersebut, progres kasusnya sekarang sudah tahap penyidikan dengan pemeriksaan saksi sebanyak 4 orang.

“Untuk laporan di propamnya sendiri dilaporkan pada tanggal 23 Februari 2023 dan juga sementara berproses, namun karena ini terkait dengan pidana sehingga sidang kode etik nya dilaksanakan menunggu hasil putusan pidananya, kita menyikapi secara tegas dan obyektif,”  tuturnya, Minggu (18/6/23).

“Saat ini Saudara SW sendiri sudah di mutasi dari Polsek mundu dan saat ini menjalani pemeriksaan pidana maupun kode etik,” ucap Kabid Humas Polda Jabar.

“Sangat disayangkan sekali dengan adanya kejadian seperti ini, sehingga menjadikan penerimaan Polri sebagai modus untuk penipuan, karena proses rekruitmen itu sendiri sistemnya sangat ketat dan tidak bisa di tembus atau pengaruhi oleh siapa pun,” imbuhnya.

Kabid Humas Polda Jabar juga menambahkan jika ada yang menjanjikan bisa mengurus masuk Polri, dapat dipastikan bahwa itu semua bohong dan tidak benar dan bisa di pastikan bahwa itu merupakan upaya penipuan.

“Kita tidak mentolerir kejadian seperti ini, sehingga yang bersangkutan kita tindak tegas dan obyektif sesuai norma hukum yang ada”. tegasnya.

Ibrahim Tompo menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan mau percaya dengan orang – orang yang menjanjikan pengurusan masuk Polri.

Diketahui, berawal dari Laporan Polisi atas nama Wahidin yang berprofesi sebagai tukang bubur ayam ini, tertipu ratusan juta rupiah terkait Rekruitmen Calon Polri yang dilakukan oleh seorang wanita inisial N, yang beralamat di jakarta.

Sejak kejadian, korban telah meminta pertanggung jawaban terhadap SW yang menjadi perantara terhadap N, namun tidak juga mendapatkan penyelesaian, dimana akhirnya dilaporkan ke Polsek mundu pada tanggal 22 Agustus 2021, namun setelah dilaporkan ternyata laporannya tidak di tuntaskan oleh Kapolsek yg notabene adalah SW, Wahidin menyebutkan, laporan dengan terlapor NH tersebut digantung (palsu), hingga tahun 2023 dirinya mengadu ke law firm Harum NS.

Karena adanya kendala penyidikan yang timbul karena LP yang di buat tersebut di tunda prosesnya oleh Kapolsek (SW), akhirnya proses sidik kasus tersebut di tarik ke polres tanggal 26 Agustus 2022

Sehingga progres kasusnya baru di tangani di polres tanggal 05 September 2022, Namun timbul kendala lagi dimana saat panggilan pemeriksaan pelaku inisial N tidak memenuhi panggilan, hingga dikeluarkan SP ke 2 dan tersangka di cari, dan ditemukan pada tanggal 17 Mei 2023 untuk dilakukan pemeriksaan. (wnd)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top