camat


E satu.com (Cirebon) -
Seorang pemuda berinisial TA (29 tahun) ditangkap polisi usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. TA, warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon ini tega mencuri hanphone (HP) milik korban yang tak lain adalah keponakannya sendiri.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, dalam melancarkan aksinya tersangka TA masuk kerumah korban melalui jendela dengan cara mencongkelnya menggunakan sebuah gunting, pada Jumat (2/6/2023) sekira pukul 23.50 WIB. Setelah berhasil masuk, tersangka yang mendapati korban sedang tidur, langsung mengambil handphone korban yang saat itu dalam keadaan di cas.

" Korban yang saat itu terbangun sambil mengusap matanya, kaget ketika melihat tersangka berupaya mengambil handphone miliknya. Merasa tindakanya diketahui korban, tersangka seketika reflek dan melakukan tindakan kekerasan dengan menutup wajah korban menggunakan bantal," ucapnya kepada awak media dalam konferensi pers.

Ariek melanjutkan, Korban yang berupaya melarikan diri dari tersangka, sempat melakukan aksi dorong-mendorong dengan tersangka. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka lecet di bagian dada sebelah kanan dan bengkak pada bibir bagian atas.

" Adapun korban sendiri diketahui adalah keponakannya sendiri yang merupakan seorang anak dibawah umur benisial FE (12 tahun)," tuturnya.


Menurut Ariek, Saat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet dibagian dada sebelah kanan dan bengkak pada bagian bibir sebelah atas bagian kanan.

" Saat dintrogasi, tersangka TA mengakui perbuatannya dengan alasan terpaksa untuk memnuhi kebutuhan makan. Tersangka, mengaku sudah lama menganggur lantaran tidak ada job nyopir. Barang bukti yang berhasil kita amankan, yakni 1 unit handphone warna putih, 1 buah dus box, dan 1 buah gunting warna orange coklat, serta 1 buah bantal kepala warna biru dengan motif bunga mawar,” ujarnya.

tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana Jo Undang-undang perlindungan anak No. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (wnd)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top