E satu.com (Indramayu) -
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) desak Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo selesaikan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mandek selama sembilan tahun lamanya di Polda Metro Jaya.

Korban TPPO yang didampingi oleh SBMI membuat laporan ke Bareskrim Polri, kemudia kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Korban TPPO yang menimpa 18 Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran Indonesia bersama SBMI mengadukan kasusnya ke Polda Metro Jaya sejak bulan Maret tahun 2014 dan telah mendapat Laporan Polisi (LP) Nomor LP/387/IV/2014/Bareskrim tertanggal 14 april 2014.

Pada tahun 2015, para korban hanya mendapat surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus ini. Namun, hingga kini kasus tersebut tidak ada kejelasan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. SBMI sudah terus mengawal laporan dari tahun 2016 hingga kini.  

Pada Agustus 2022, dua dari 10 korban TPPO yang didampingi oleh SBMI kembali dipanggil untuk dimintai keterangan untuk kelengkapan BAP. Selama sembilan tahun kasus ini berjalan, baru 5 korban yang dipanggil ke Polda. 

Para AKP Migran dipekerjakan di atas kapal penangkap ikan berbendera Taiwan yang beroperasi di perairan Afrika Selatan. Para AKP Migran dipulangkan ke Indonesia pada Februari 2014. Sebelum dipulangkan, mereka sempat dipenjara selama 2,5 bulan dan gajinya selama 19 bulan tidak dibayar dan jumlah rata-rata gaji yang belum dibayarkan per orang sekitar Rp 90 juta. 

“SBMI mendesak Kapolri agar segera menuntaskan kasus-kasus TPPO yang mandek di Kepolisian, terutama kasus TPPO yang mandek selama 9 tahun lamanya di Polda Metro Jaya,” ujar Juwarih, Koordinator Departemen Advokasi SBMI.


Juwarih juga menjelaskan bahwa SBMI telah mengadukan kasus-kasus TPPO yang mandek di Kepolisian ke Inspektorat Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia (Itwasum Polri), khususnya kasus ini.

"Saya kecewa terhadap lambatnya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian. Saya beserta teman lainnya pada tahun 2014 melaporkan beberapa Manning Agency atas TPPO yang dilakukan kepada Polda Metro Jaya. Kemudian pada tahun 2015 dilakukan gelar perkara oleh Polda Metro Jaya. Namun hingga kini para pelaku belum juga ditangkap oleh pihak Kepolisian," ungkap Gimbal, salah satu dari korban TPPO.

Sepanjang perjalanan advokasi yang dilakukan, SBMI memandang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki komitmen yang rendah dalam penegakan hukum kasus TPPO yang mengorbankan Buruh Migran Indonesia.(iwan)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top