camat


E satu.com (Cirebon) -
Kekesalan yang dirasakan oleh masyarakat yang mendengarkan suara bising yang datang dari Knalpot Brong atau Bising. Padahal sudah jelas penggunaan Knalpot itu menyalahi aturan. Berdasarkan UULAJ. No. 9. Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1.

Demi tercipta Kenyamanan dan ketentraman tersebut, Personil Polsek Utbar Polres Cirebon Kota Polda Jabar menggelar operasi Knalpot Brong atau Bising.

Kapolres Cirebon Kota Akbp Ariek Indra Sentanu menegaskan “Kami menegakkan aturan agar masyarakat tidak resah dengan bisingnya knalpot Brong, ” Tegas Kapolres Ciko melalui Kapolsek Utbar AKP Iwan Gunawan, SH.

Kami akan tindak tegas pengendara R2 Yang masih menggunakan knalpot Brong atau bising. “Kasihan masyarakat, begitu juga pengguna jalan lainnya  terganggu dengan adanya suara bising knalpot, ” Ujar Kapolsek Utbar.

Untuk saat ini pihaknya memberi teguran keras kepada pengguna knalpot bising, apa bila ada kendaraan R2 Yang menggunakan knalpot brong di berikan himbauan untuk di ganti dan buat Surat pernyataan tidak akan di pasang lagi. “Jika masih bandel, kami akan tindaklanjuti dengan serius, ” Pungkas Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH.

Sumber : Humas Polres Cirebon Kota
Editor : Wandi 

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top